Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tarif ilegal itu berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.
Temuan ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
>>> BGN Bantah Penghentian Dana Makan Bergizi Gratis
Modus Percepatan Ilegal
Menurut KPK, biaya ilegal tersebut dipungut untuk mempercepat proses pengurusan dokumen keimigrasian. Padahal, secara resmi, pengurusan izin tinggal WNA memakan waktu tiga hingga tujuh hari kerja.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besaran tarif ilegal bervariasi tergantung jenis jalur pengurusan yang diinginkan pemohon.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," ujarnya, Minggu (7/6/2026).
>>> Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rentan Koreksi ke Rp2.708.000
Sebagai perbandingan, biaya resmi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkisar Rp500.000 hingga Rp7.000.000. Sementara Izin Tinggal Tetap (ITAP) dipatok Rp7.000.000 hingga Rp15.000.000.
Penetapan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Dugaan pemerasan dan gratifikasi terjadi pada periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
>>> 75 Nama Bayi Laki-Laki Lahir Muharram 3 Kata dan Artinya
Ia kemudian menjadi Wamen Imipas tahun 2025-2026.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo Budiyanto, Kamis (4/6/2026).
KPK telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.
>>> BTN Perkuat Manajemen Risiko di Tengah Tantangan Industri Perbankan
Tujuh tersangka lain berasal dari lingkungan keimigrasian, yaitu Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, dan Gusti Benardiansyah.
