Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan medis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski mencakup banyak tindakan bedah, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung.
Lima Operasi yang Dikecualikan
Berikut daftar operasi yang biayanya tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan per Juni 2026:
>>> Mengenal Arti Simbol Bunga Matahari yang Menyimpan Pesan Menakjubkan
- Operasi akibat kecelakaan yang ditanggung program lain, seperti kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja yang sudah dijamin lembaga lain.
- Operasi kosmetik atau estetika tanpa indikasi medis, kecuali untuk memperbaiki fungsi tubuh akibat kecelakaan atau kelainan tertentu.
- Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri secara sengaja.
- Operasi yang dilakukan di luar negeri, karena manfaat JKN hanya berlaku di Indonesia.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur rujukan, misalnya langsung ke rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kecuali kondisi gawat darurat.
Peserta JKN perlu memahami aturan ini agar klaim tidak ditolak.
>>> IRGC Serang Pangkalan Militer AS di Teluk sebagai Balasan
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 mengatur 19 jenis operasi yang dijamin, seperti operasi jantung, sesar, usus buntu, dan pengangkatan tumor.
>>> Emil Audero Tepis Penalti, Timnas Indonesia Bantai Oman 3-0
Namun, kelima pengecualian di atas penting diketahui agar peserta tidak salah persepsi saat berobat.
>>> Pemerintah Buka Peluang Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Daftar Tarif Terkininya