Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pelaku usaha melaporkan layanan di kawasan pelabuhan yang mewajibkan pembayaran menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
Larangan itu disampaikan saat Menkeu meninjau fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6/2026).
"Jangan (pakai dolar AS), nanti rupiah melemah gua susah lagi. Kita cinta rupiah semua," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Kementerian Keuangan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pihak yang melanggar aturan wajib rupiah di pelabuhan.
"Laporin ke saya nanti saya hajar dia.
Kita beresin, tapi secara peraturan harusnya rupiah dan ini kan Indonesia alat transaksi yang diakui adalah rupiah memang.
Jadi, kalau ada dolar itu penyelewengan kasih tau kami, kami akan tindak," tegas Purbaya.
Berdasarkan peninjauan, seluruh sistem pembayaran layanan pada PT Graha Segara telah menggunakan rupiah.
Potensi penggunaan dolar AS di area pelabuhan diduga terkait operasional perusahaan pelayaran atau shipping line.
Beberapa komponen biaya seperti Terminal Handling Charge (THC) dan Container Adjustment Charge (CAC) masih memakai acuan dolar AS, namun penagihannya dikonversi ke rupiah.
