⌂ Beranda News Menkeu Purbaya Larang Transaksi Dolar di Pelabuhan, Minta Lapor Jika Ada Pelanggaran

Menkeu Purbaya Larang Transaksi Dolar di Pelabuhan, Minta Lapor Jika Ada Pelanggaran

Menkeu Purbaya Larang Transaksi Dolar di Pelabuhan, Minta Lapor Jika Ada Pelanggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok
A A Ukuran Teks16px

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pelaku usaha melaporkan layanan di kawasan pelabuhan yang mewajibkan pembayaran menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

Larangan itu disampaikan saat Menkeu meninjau fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6/2026).

>>> Dinas Pendidikan Sumut Buka Pendaftaran SPMB SMA dan SMK Jalur Prestasi Juni 2026

"Jangan (pakai dolar AS), nanti rupiah melemah gua susah lagi. Kita cinta rupiah semua," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Kementerian Keuangan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pihak yang melanggar aturan wajib rupiah di pelabuhan.

>>> BTV Semesta Berpesta Malang Fasilitasi 20 UMKM Lokal di Stadion Gajayana

"Laporin ke saya nanti saya hajar dia.

Kita beresin, tapi secara peraturan harusnya rupiah dan ini kan Indonesia alat transaksi yang diakui adalah rupiah memang.

Jadi, kalau ada dolar itu penyelewengan kasih tau kami, kami akan tindak," tegas Purbaya.

>>> Harga Bitcoin Anjlok di Bawah 60 Ribu Dolar AS, Investor Beralih ke AI

Berdasarkan peninjauan, seluruh sistem pembayaran layanan pada PT Graha Segara telah menggunakan rupiah.

Potensi penggunaan dolar AS di area pelabuhan diduga terkait operasional perusahaan pelayaran atau shipping line.

>>> PT Integrated Healthcare Indonesia Pasang PLTS untuk Pangkas Emisi

Beberapa komponen biaya seperti Terminal Handling Charge (THC) dan Container Adjustment Charge (CAC) masih memakai acuan dolar AS, namun penagihannya dikonversi ke rupiah.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru