⌂ Beranda News Kemenkeu Kaji Denda Importir Penumpuk Kontainer di Pelabuhan

Kemenkeu Kaji Denda Importir Penumpuk Kontainer di Pelabuhan

Kemenkeu Kaji Denda Importir Penumpuk Kontainer di Pelabuhan
Ilustrasi ekspor Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penerapan sanksi denda bagi importir yang membiarkan kontainer mereka tersimpan di pelabuhan selama lebih dari satu bulan.

Langkah ini diambil untuk menertibkan pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan area pelabuhan guna menghindari biaya sewa gudang.

>>> BTV Semesta Berpesta Malang Fasilitasi 20 UMKM Lokal di Stadion Gajayana

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengendus adanya praktik penumpukan kontainer demi menghemat biaya operasional perusahaan.

Imbas dari tindakan tersebut memicu kepadatan di area pelabuhan dan memperpanjang waktu bongkar muat atau dwelling time.

Menteri Keuangan telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk menelaah regulasi yang ada.

Aturan baru mengenai sanksi ini nantinya akan disusun secara adil agar tidak merugikan importir yang patuh.

"Saya minta tadi Pak Djaka [Dirjen Bea dan Cukai] dan teman-teman, Pak Sekjen [Kemenkeu]. Untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi semacam punishment.

Untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini, tapi harus fair," ujar Purbaya di pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).

Pemerintah memastikan bahwa penerapan denda ini tidak akan dipukul rata kepada seluruh pengguna jasa fasilitas Bea dan Cukai.

Evaluasi mendalam akan dilakukan guna menentukan batas waktu penyimpanan barang yang masuk dalam kategori tidak wajar.

>>> Harga Bitcoin Anjlok di Bawah 60 Ribu Dolar AS, Investor Beralih ke AI

"Jangan tiba-tiba semua berbayar. Jangan tiba-tiba semuanya di dendanya berlipat-lipat.

Tapi kita akan lihat berapa hari yang wajar. Tapi yang gak wajar berapa hari yang udah gak wajar.

Baru itu kita beresin," ujar Purbaya.

"Mungkin dikira-kira setelah sebulan lebih ya. Nanti terus kita denda yang lebih besar lagi," tegas dia.

Rencana pengetatan aturan ini mencuat saat Menteri Keuangan melakukan peninjauan ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Kunjungan kerja ini dilakukan setelah munculnya laporan terkait lonjakan dwelling time di lokasi tersebut.

Berdasarkan data yang diterima, kepadatan dokumen yang mengantre untuk diproses sempat menyentuh angka ribuan unit.

Penumpukan ini berdampak langsung pada kelancaran rantai pasok sektor industri.

"Saya mendapatkan informasi beberapa hari yang lalu bahwa terjadi penumpukan di Tanjung Priok. Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer.

>>> PT Integrated Healthcare Indonesia Pasang PLTS untuk Pangkas Emisi

Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha," ujar Purbaya.

Sejumlah langkah taktis penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait diklaim berhasil menurunkan volume dokumen yang tertunda dari 3.000 menjadi 2.500 kontainer.

Kendati demikian, kapasitas pelayanan pelabuhan dinilai masih membutuhkan penanganan ekstra.

Penambahan Personel dan Jam Operasional

Guna mempercepat penyelesaian antrean, Ditjen Bea dan Cukai diminta untuk menyiagakan petugas tambahan di lapangan.

Jam operasional pelayanan pelabuhan juga diinstruksikan untuk diperpanjang menjadi penuh sepanjang hari.

"Saya minta ditambah personelnya.

Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500," tegasnya.

Langkah mitigasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya hambatan logistik nasional di tengah momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang memicu kenaikan aktivitas impor.

>>> Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP

"Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal," tegas Purbaya.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru