⌂ Beranda News Kanwil DJP Jakarta Barat Kantongi Rp300 Juta dari Lelang Barang Sitaan
News

Kanwil DJP Jakarta Barat Kantongi Rp300 Juta dari Lelang Barang Sitaan

Suasana lelang barang sitaan pajak oleh Kanwil DJP Jakarta Barat
Ilustrasi nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS
A A Ukuran Teks16px

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp300.155.100 dari hasil Lelang Eksekusi barang sitaan pajak.

Kegiatan lelang dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, secara serentak di seluruh DKI Jakarta.

Dari total 13 objek lelang yang ditawarkan, sebanyak 7 objek berhasil terjual. Nilai keseluruhan barang yang dilelang mencapai Rp1.056.057.020.

Langkah ini merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang menunggak.

Pelaksanaan lelang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat. Kegiatan ini juga bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menyatakan harapannya agar kegiatan ini mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Seluruh jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berkomitmen mendorong penyelenggaraan lelang yang transparan.

"Semoga kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus berlanjut. Sesuai tagline kami, 'Lelang, pasti prosesnya, bagus harganya'," ujar Dodok.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menjelaskan bahwa lelang serentak ini bertujuan memperluas jangkauan pasar.

Melalui mekanisme resmi, aset sitaan dialihkan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak.

Otoritas pajak juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun KPKNL.

Informasi resmi terkait pelaksanaan lelang hanya disebarluaskan melalui kanal resmi milik KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.

📰 Update Terbaru