Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membantah isu paksaan bagi warga negara Indonesia pemilik tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Kabar tersebut sempat beredar setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk mewajibkan pembelian surat utang tersebut.
"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax.
Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa instrumen keuangan ini merupakan produk investasi sukarela yang bertujuan mendukung pendanaan pembangunan domestik.
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi.
Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," tambah Dony.
Regulasi terbaru memang memberikan wewenang penuh kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus demi menghimpun modal di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut meluruskan rumor tersebut.
Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi wajib pajak dengan aset di atas Rp3 miliar berdasarkan laporan SPT Tahunan.
"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu.
Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah.
Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya.
Dengan demikian, isu kewajiban pembelian Patriot Bond bagi pemilik tabungan besar dipastikan tidak benar.