⌂ Beranda News Bank Indonesia Siap Jalankan Mandat Baru Perluasan Peran Ekonomi

Bank Indonesia Siap Jalankan Mandat Baru Perluasan Peran Ekonomi

Bank Indonesia Siap Jalankan Mandat Baru Perluasan Peran Ekonomi
Bank Indonesia siap jalankan mandat baru perluasan peran ekonomi
A A Ukuran Teks16px

Bank Indonesia (BI) menyatakan siap melaksanakan bauran kebijakan baru untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Hal ini menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Jumat (5/6/2026).

>>> Satgas PKH Amankan Aset Negara Rp371,1 Triliun dari Pelanggaran Hutan

Dengan amanat tambahan tersebut, ruang gerak BI dalam menyelaraskan stabilitas keuangan dengan produktivitas nasional semakin luas. Perubahan regulasi ini dirancang untuk menyiasati tantangan global yang dinamis.

Koordinasi dan Sinergi Lintas Sektor

Bank sentral terus menjalin koordinasi erat dengan pemerintah selama proses perumusan regulasi. Langkah ini diambil agar kebijakan dapat langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan setelah Revisi UU P2SK resmi diundangkan," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Jumat (5/6/2026).

>>> Cara Cek NISN Secara Online Lewat Layanan Kemendikdasmen 2026

Sinergi lintas sektor bersama DPR RI dan pemerintah akan terus diperkuat. Kebijakan nasional yang padu diharapkan menjaga ketahanan ekonomi domestik.

"Langkah ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tambah Ramdan.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menekankan fungsi perluasan ini krusial dalam memberikan dampak domino bagi perekonomian. Peningkatan aktivitas sektor riil diyakini akan mengerek penyerapan tenaga kerja.

>>> Syarat dan Alur Cabut Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

"Pertumbuhan yang berkualitas secara teoretis adalah yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan, tetap dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Misbakhun.

Ia menambahkan bahwa upaya peningkatan taraf hidup masyarakat ditempuh melalui penyelarasan kebijakan fiskal dan moneter. Komisi XI DPR berharap akselerasi pencapaian target kesejahteraan berjalan sesuai mandat konstitusi.

Parlemen memastikan pemberian wewenang tambahan tidak mengintervensi independensi bank sentral. Kerangka kerja baru ini murni memperkuat fungsi BI dalam struktur ekonomi.

>>> DPR Sahkan Revisi UU PPSK, Beri Wewenang Evaluasi Kinerja BI

"Kami tidak mengganggu independensi. Mandat baru itu memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan ekonomi," pungkas Misbakhun.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru