Biaya pencabutan gigi bervariasi tergantung kondisi gigi, jenis anestesi, dan tingkat kesulitan prosedur. Layanan ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai regulasi agar masyarakat mendapat penanganan medis terjangkau.
Tindakan pencabutan biasanya direkomendasikan dokter jika gigi sudah rusak parah atau berlubang dan tidak bisa dipertahankan.
>>> DPR Sahkan Revisi UU PPSK, Beri Wewenang Evaluasi Kinerja BI
Jenis Pelayanan yang Ditanggung
Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, ada sembilan jenis pelayanan gigi dan mulut yang biayanya ditanggung.
Cakupan meliputi biaya administrasi pendaftaran dan proses administrasi selama perawatan.
Peserta juga berhak mendapat pemeriksaan, pengobatan, konseling medis, serta pramedikasi berupa obat pereda nyeri atau antibiotik sebelum tindakan.
Penanganan darurat pada gigi, gusi, atau rahang yang membutuhkan perawatan segera juga termasuk dalam kegawatdaruratan oro-dental.
>>> Investor Global Mulai Borong Token HYPE karena Faktor Fundamental
BPJS Kesehatan menanggung pencabutan gigi sulung dan gigi permanen tanpa kondisi penyulit tertentu di fasilitas kesehatan. Obat-obatan pascatindakan seperti antibiotik dan pereda sakit juga disediakan.
Pembersihan karang gigi (scaling) dijamin setahun sekali berdasarkan indikasi medis, bersama tambal gigi bahan GIC.
Alur Pelayanan di Faskes Tingkat Pertama
Peserta harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter gigi praktik mandiri yang telah dipilih.
Kartu identitas BPJS Kesehatan wajib ditunjukkan untuk administrasi dan pengecekan status kepesertaan aktif.
>>> AS Kabulkan 18 Pengecualian Tarif untuk Ekspor Indonesia
Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan klinis dan memberikan tindakan pengobatan atau obat sesuai indikasi medis. Setelah menerima pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.
Jika dokter menilai kasus gigi memerlukan tindakan spesialis, rujukan ke fasilitas lebih tinggi akan diberikan.
Prosedur di Fasilitas Kesehatan Lanjutan
Peserta mendaftar ke rumah sakit rujukan dengan membawa kartu identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan asli dari FKTP.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) memvalidasi dokumen untuk menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang disahkan petugas rumah sakit.
>>> Solo Gelar Festival Musik dan Wellness Suaraga pada Juli 2026
Pasien menerima perawatan medis, tindakan, obat, atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sesuai kebutuhan. Prosedur administrasi diakhiri dengan penandatanganan bukti pelayanan oleh peserta.
