Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Regulasi baru ini memuat 17 poin perubahan.
>>> Investor Lepas Surat Utang Negara Akibat Rupiah Melemah Tajam
Salah satu klausul penting adalah wewenang DPR untuk melakukan evaluasi kinerja mengikat terhadap Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kekhawatiran Independensi
Langkah pengetatan pengawasan kelembagaan ini memicu kekhawatiran publik. Banyak yang khawatir akan potensi intervensi politik terhadap independensi kebijakan ketiga otoritas keuangan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa ketentuan evaluasi sebenarnya sudah ada dalam undang-undang sebelumnya. Namun, kini diperkuat untuk aspek kelembagaan.
>>> Promo Indomaret 4-7 Juni 2026: Diskon Kecap Bango hingga Mie Instan
"Selebihnya kami tidak melakukan perubahan apapun," tegas Misbakhun usai Sidang Paripurna.
Menurut Misbakhun, penilaian dilakukan oleh Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja.
Dasarnya adalah pertanggungjawaban Indikator Kinerja Utama (IKU) dari setiap pejabat, termasuk dewan gubernur dan deputi gubernur senior.
>>> Telkom Amankan Partner Global untuk Data Center NeutraDC Batam
"Kemudian mereka bisa dinilai oleh Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja untuk melakukan penilaian. Evaluasi itu bukan evaluasi individual.
Evaluasi secara kelembagaan," ujar Misbakhun.
Pihak parlemen menyatakan komitmennya untuk tetap menghormati independensi bank sentral. Meskipun BI mendapat mandat baru untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
>>> IHSG Anjlok 2,53 Persen ke Level 5.692 pada Sesi I 5 Juni 2026
"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh BI dan kami memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," kata Misbakhun.