⌂ Beranda News AS Terapkan Tarif Tambahan 10 Persen untuk Indonesia
News

AS Terapkan Tarif Tambahan 10 Persen untuk Indonesia

Ilustrasi tarif dagang Amerika Serikat dan Indonesia
Ilustrasi tarif dagang Amerika Serikat dan Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Amerika Serikat menetapkan tambahan tarif dagang sebesar 10 persen terhadap Indonesia.

Keputusan ini diumumkan setelah hasil investigasi pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS rampung pada Jumat (5/6/2026).

Kebijakan ini diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump kepada 60 negara mitra dagang. Indonesia masuk dalam kategori negara yang dinilai gagal mengatasi isu kerja paksa.

Kategori Tarif dan Respons Indonesia

Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) membagi negara-negara tersebut ke dalam dua kategori penalti tarif. Sebanyak 54 negara seperti China, India, Jepang, dan Inggris dikenakan tarif 12,5 persen.

Sementara itu, Indonesia bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan mendapat pertimbangan khusus. Mereka hanya dikenakan tarif 10 persen.

Menanggapi situasi ini, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini melarang importasi atas produksi kerja paksa.

Langkah regulasi domestik ini direspons positif oleh USTR. Mereka berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif bagi industri nasional.

Fasilitas pengecualian tarif ini diyakini dapat menurunkan beban biaya ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga mendongkrak daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar AS.

"Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Implementasi insentif pengecualian tarif pasal 301 baru akan berjalan setelah 24 Juli 2026. Penjadwalan ini untuk mencegah tumpang tindih dengan tarif interim 10 persen yang sedang berjalan.

Di samping kesepakatan tersebut, AS masih menyoroti restrukturisasi tata niaga perizinan impor Indonesia. Hambatan ini memengaruhi komoditas pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, dan jagung.

AS berharap Indonesia segera melakukan sinkronisasi kebijakan. Hal ini agar tidak mengganggu proses aksesi menjadi anggota OECD.

Indonesia juga sedang menegosiasikan pembebasan tarif Section 232 untuk ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan. Kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi bilateral melalui rencana aksi terkoordinasi.

📰 Update Terbaru