Pemerintah Arab Saudi secara resmi membuka kembali musim umrah 1448 H. Keputusan ini diambil setelah seluruh rangkaian ibadah haji 1447 H atau 2026 M dan hari Tasyrik selesai dilaksanakan.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mulai menerbitkan visa umrah bagi jemaah internasional sejak 31 Mei 2026. Hal ini dilansir dari Bloomberg Technoz.
>>> Umat Muslim Sambut Muharram dengan Membaca Doa Awal Tahun Baru Islam
Jemaah internasional kini dapat memasuki Kota Makkah dan mengajukan izin pelaksanaan ibadah melalui aplikasi Nusuk mulai 1 Juni 2026.
Nusuk merupakan platform digital resmi milik Pemerintah Arab Saudi yang mengatur layanan jemaah, mulai dari perizinan hingga akses tempat suci.
Jadwal dan Ketentuan Umrah 1448 H
Otoritas Arab Saudi menetapkan periode penerbitan visa umrah untuk musim ini berlangsung hingga 1 Syawal 1448 H atau 9 Maret 2027.
Setelah tanggal tersebut, visa umrah baru tidak akan diterbitkan.
Batas waktu terakhir kedatangan jemaah umrah di Arab Saudi jatuh pada 15 Syawal 1448 H atau 23 Maret 2027.
Seluruh jemaah internasional wajib meninggalkan Arab Saudi paling lambat 30 Syawal 1448 H atau 7 April 2027.
>>> 10 Tanda Kerusakan Ginjal yang Sering Muncul Tanpa Disadari
Pemerintah Arab Saudi mengingatkan perusahaan penyedia layanan umrah domestik dan internasional untuk mematuhi jadwal operasional serta ketentuan yang berlaku.
Hal ini demi menjaga mutu layanan.
Berikut jadwal resmi umrah musim 1448 H:
- Penerbitan visa umrah dimulai: 31 Mei 2026
- Izin umrah via Nusuk dan akses masuk Makkah: 1 Juni 2026
- Batas akhir penerbitan visa umrah: 9 Maret 2027
- Batas akhir kedatangan jemaah ke Arab Saudi: 23 Maret 2027
- Batas akhir kepulangan jemaah dari Arab Saudi: 7 April 2027
Ketentuan akomodasi tempat tinggal bagi jemaah masih mengacu pada aturan musim sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Pariwisata Arab Saudi menegaskan visa umrah hanya keluar jika hotel yang dipesan memiliki izin resmi atau tasreh.
>>> Kenali Sinyal Tubuh Saat Seseorang Berbohong Menurut Peneliti
Izin resmi dikeluarkan oleh Difa' Madani atau Pertahanan Sipil Saudi bersama Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Hal ini untuk menjamin standar keamanan dan kualitas fasilitas.
Ketentuan Pendaftaran Jemaah Asal Indonesia
Masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan umrah harus mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang memiliki izin resmi pemerintah.
Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021.
Proses pendaftaran dimulai dengan memilih biro perjalanan umrah terdaftar sebagai PPIU. Calon jemaah kemudian mendaftar langsung di kantor travel atau secara daring.
Tahap berikutnya menyerahkan kelengkapan dokumen identitas seperti KTP, kartu identitas anak, akta kelahiran, atau berkas pendukung lainnya.
Setelah itu, calon jemaah melakukan pembayaran paket umrah, baik uang muka maupun pelunasan.
>>> PT Weda Bay Nickel Terancam PHK 65% Karyawan Akibat Kuota Produksi Habis
Terakhir, jemaah menunggu penyelesaian dokumen perjalanan dan penentuan jadwal keberangkatan ke Tanah Suci. Masyarakat diimbau memastikan legalitas biro perjalanan agar mendapat kepastian pelayanan dan perlindungan hukum.