Jalur ini disediakan untuk anak asuh panti sosial serta anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Calon murid hanya dapat didaftarkan pada satu sekolah tujuan.
Pendaftaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan.
Calon murid wajib memiliki NIK yang masuk dalam KK Panti Sosial serta melampirkan SPTJM dari Kepala Panti Sosial.
Input data dilaksanakan pada 15 Juni-7 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB dan 8 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Hasil kelulusan diumumkan pada 8 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
Jalur Afirmasi Mitra Transjakarta, KAJ, dan KPJ
Jalur afirmasi prioritas kedua bagi pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), serta anak pengemudi mitra Transjakarta bus kecil yang terdaftar di DTKS.
Anak dari pengemudi mitra Transjakarta wajib memiliki surat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pendaftaran dilakukan mandiri secara daring. Calon murid dapat menentukan tiga sekolah tujuan sesuai wilayah penerimaan.
Masa pendaftaran dan seleksi berlangsung pada 22-23 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 24 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Pengumuman hasil pada 24 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.
>>> Kementerian Investasi Dorong Insentif Tax Holiday Tetap Berjalan
Jalur Domisili
Jalur domisili mengutamakan jarak tempat tinggal berdasarkan alamat di KK. Nama orang tua di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya harus selaras.
Jika ada selisih nama, dokumen pendukung wajib disertakan.
Perubahan data KK kurang dari satu tahun tetap berlaku selama bukan karena pindah domisili.
Pendaftaran jalur domisili berlangsung pada 15 dan 17 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Pengumuman seleksi pada 18 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.
Daftar ulang pada 19 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB dan 20 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Jalur Mutasi Orang Tua dan Anak Guru
Jalur mutasi bagi anak orang tua yang pindah tugas atau domisili, serta anak guru atau tenaga kependidikan di sekolah terkait.
Berkas wajib diunggah dalam bentuk pindaian dokumen asli.
Persyaratan meliputi KK terbit maksimal satu tahun sebelum pendaftaran, surat keterangan pindah tugas, dan bagi anak guru, surat pembagian tugas dari kepala sekolah serta SPTJM.
Pendaftaran dibuka 15-30 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 18 Juni 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Hasil akhir diumumkan pada 1 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.
Tahap Kedua dan Ketiga
Tahap kedua bagi calon murid di DKI Jakarta yang belum lolos di tahap pertama, jika masih ada sisa daya tampung.
Pendaftaran dan seleksi pada 29-30 Juni 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 1 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.
Tahap ketiga bagi Calon Murid Cadangan yang belum mendapat sekolah hingga akhir tahap kedua.
>>> ITSEC Asia: Ketegangan Global Bukan Hambatan, Justru Konfirmasi Relevansi Bisnis
Pendaftaran dan seleksi pada 6 Juli 2026 pukul 08.00-23.59 WIB serta 7 Juli 2026 pukul 00.00-14.00 WIB.