Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus sebesar 0,5 persen untuk sembilan jenis kendaraan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
>>> PBB Peringatkan Risiko Cuaca Ekstrem Akibat Fenomena El Nino
Tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan PKB kendaraan pribadi pada umumnya. Kendaraan yang masuk kategori ini tidak ditujukan untuk penggunaan pribadi, melainkan untuk kepentingan tertentu.
Jenis Kendaraan dengan Pajak Murah
Angkutan umum menjadi salah satu penerima keringanan ini. Contohnya, mobil Daihatsu Granmax yang digunakan sebagai angkutan umum dengan trayek resmi akan memiliki pajak lebih murah.
>>> Pasar Surat Utang Indonesia Alami Inversi Kurva Akibat Tekanan Rupiah
Angkutan karyawan, seperti bus kecil, juga mendapat tarif pajak rendah. Begitu pula dengan angkutan sekolah yang khusus melayani antar jemput anak sekolah.
Kendaraan layanan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran juga termasuk. Mobil ambulans tetap mendapatkan keringanan meskipun dimiliki pihak pribadi, karena fungsi utamanya sebagai kendaraan kesehatan.
>>> Astra Siapkan Dividen Besar dan Buyback Rp8 Triliun untuk Dongkrak TSR
Mobil pemadam kebakaran mendapat insentif serupa karena tugasnya sebagai armada penanggulangan bencana. Sektor sosial keagamaan juga difasilitasi, yaitu kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Lembaga sosial dan keagamaan yang mengoperasikan kendaraan sendiri berhak atas penyesuaian tarif. Terakhir, kendaraan milik Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam daftar ini.
>>> Daftar Harga OTR Mobil Chery Juni 2026 Terbaru, Mulai Rp264 Juta
Mobil dinas untuk operasional pemerintahan otomatis dikenakan skema pajak tahunan yang murah.