Mantan Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nadiem dilaporkan berulang kali menyebut nama Presiden ke-7 RI tersebut.
>>> BPS Catat Nilai Tukar Petani Mei 2026 Naik 1,99% Jadi 127,73
Joko Widodo memberikan respons saat ditemui awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (3/6/2026).
"Ya yang saya tahu pak Menteri Nadiem Makarim orang baik," ujarnya.
Nadiem Makarim berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementeriannya untuk periode 2019–2022.
Tanggapan Jokowi soal Kebijakan dan Proses Hukum
Mengenai argumen pembelaan Nadiem yang menyatakan bahwa seluruh langkahnya berjalan sesuai arahan kepala negara, Joko Widodo membenarkan bahwa program kementerian pada dasarnya bersumber dari presiden.
>>> Celine Dion Berduka atas Kepergian Peabo Bryson
"Ya semua kebijakan semua program memang itu semuanya dari presiden," kata dia.
Terkait pernyataan terima kasih yang disampaikan Nadiem dalam pledoinya, Joko Widodo menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika hukum yang sedang berjalan.
"Ya itu proses hukum," ucapnya.
Sidang pembacaan nota pembelaan Nadiem Makarim berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).
>>> Penelantaran Lansia: Pelanggaran HAM dan Tindak Pidana
Melalui pledoi tersebut, Nadiem menggarisbawahi dua poin utama agar masyarakat tidak salah paham mengenai persoalan hukum yang menjeratnya.
Pada poin pertama, Nadiem menampik asumsi publik yang menilai dirinya melakukan kesalahan prosedur atau kelalaian administrasi dalam proyek pengadaan tersebut.
Ia mengklaim proyek digitalisasi pendidikan ini melewati sistem pengawasan dan evaluasi yang sangat ketat serta komprehensif sebelum diimplementasikan.
Selanjutnya pada poin kedua, Nadiem menyoroti dakwaan jaksa penuntut umum mengenai kerugian keuangan negara.
>>> DPR Terima Kabar Rencana Merger KAI dan INKA Rampung November 2026
Ia menegaskan bahwa sepanjang pembuktian di persidangan, tidak muncul fakta yang memvalidasi adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan.