Penelantaran lansia merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan termasuk tindak pidana.
Hal ini diatur dalam Pasal 304 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
>>> Risiko Kehamilan Usia 35 Tahun ke Atas dan Cara Menjaganya
Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) setiap 29 Mei bukan sekadar seremonial. Momentum ini menjadi panggilan moral bagi semua pihak untuk mengenang jasa para lansia.
>>> SKK Migas: Realisasi Lifting Minyak Capai 491.300 BPH per Mei 2026
Penghormatan terhadap lansia adalah bentuk apresiasi atas kebijaksanaan, pengorbanan, dan fondasi kehidupan yang telah mereka bangun. Pengorbanan masa muda mereka menjadi akar kebahagiaan yang dinikmati hingga kini.
>>> Kapitalisasi Pasar Bursa RI Anjlok Rp6.282 Triliun Sejak Januari
Jasa para lansia tidak ternilai oleh waktu. Mereka bukan sekadar saksi sejarah, melainkan fondasi tempat generasi sekarang berdiri.
>>> STT GDC Perluas Pendanaan Rp8,8 Triliun untuk Pusat Data Jakarta Campus
Lansia adalah teladan dan kompas penentu arah bagi kita semua.