⌂ Beranda News Penelantaran Lansia: Pelanggaran HAM dan Tindak Pidana
News

Penelantaran Lansia: Pelanggaran HAM dan Tindak Pidana

Ilustrasi penelantaran lansia
Ilustrasi penelantaran lansia
A A Ukuran Teks16px

Penelantaran lansia merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan termasuk tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 304 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) setiap 29 Mei bukan sekadar seremonial. Momentum ini menjadi panggilan moral bagi semua pihak untuk mengenang jasa para lansia.

Penghormatan terhadap lansia adalah bentuk apresiasi atas kebijaksanaan, pengorbanan, dan fondasi kehidupan yang telah mereka bangun. Pengorbanan masa muda mereka menjadi akar kebahagiaan yang dinikmati hingga kini.

Jasa para lansia tidak ternilai oleh waktu. Mereka bukan sekadar saksi sejarah, melainkan fondasi tempat generasi sekarang berdiri.

Lansia adalah teladan dan kompas penentu arah bagi kita semua.

📰 Update Terbaru