⌂ Beranda News Mabes TNI Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Mabes TNI Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Mabes TNI Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Mabes TNI dukung putusan praperadilan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus
A A Ukuran Teks16px

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan penghormatan terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut memerintahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

>>> IHSG 3 Juni 2026 Dibuka Menguat ke 6.207, Lalu Berbalik Melemah

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menegaskan bahwa instansinya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

"Kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya.

>>> IHSG Berfluktuasi di Rentang 6.135-6.213, Saham DSSA Pimpin Top Gainers

Hal yang pasti TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nas, Selasa (02/06/2026).

Kesiapan Polisi Tindak Lanjuti Putusan

Pihak kepolisian melalui Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin menyatakan kesiapan mematuhi ketetapan majelis hakim. "Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," ujar Iman.

>>> Kejagung: Hakim Banding Berwenang Tahan Ibrahim Arief

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa hakim menolak tuduhan penghentian perkara secara diam-diam dan tudingan penundaan investigasi.

Namun, hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara.

>>> BPS: China, AS, dan India Dominasi Ekspor Non-Migas Indonesia

Keputusan hakim didasarkan pada tidak adanya bukti hukum yang menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya telah menghentikan perkara atau sengaja mengulur-ulur proses penanganan kasus.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru