Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan penghormatan terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut memerintahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
>>> IHSG 3 Juni 2026 Dibuka Menguat ke 6.207, Lalu Berbalik Melemah
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menegaskan bahwa instansinya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
"Kita sama-sama tunggu tindak lanjutnya.
>>> IHSG Berfluktuasi di Rentang 6.135-6.213, Saham DSSA Pimpin Top Gainers
Hal yang pasti TNI akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nas, Selasa (02/06/2026).
Kesiapan Polisi Tindak Lanjuti Putusan
Pihak kepolisian melalui Direktur Reserse Umum Iman Imanuddin menyatakan kesiapan mematuhi ketetapan majelis hakim. "Kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," ujar Iman.
>>> Kejagung: Hakim Banding Berwenang Tahan Ibrahim Arief
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan bahwa hakim menolak tuduhan penghentian perkara secara diam-diam dan tudingan penundaan investigasi.
Namun, hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara.
>>> BPS: China, AS, dan India Dominasi Ekspor Non-Migas Indonesia
Keputusan hakim didasarkan pada tidak adanya bukti hukum yang menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya telah menghentikan perkara atau sengaja mengulur-ulur proses penanganan kasus.