Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank BUMN.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
>>> Fenomena Inversi Kurva Imbal Hasil SUN: Sinyal Resesi atau Bukan?
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.
Langkah ini bertujuan mengelola likuiditas valuta asing di dalam negeri. Aturan baru berpotensi menggeser dana dari perbankan swasta ke bank pelat merah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut bank swasta mungkin perlu melakukan penyesuaian. Hal ini terkait rekening khusus DHE yang selama ini dikelola mereka.
>>> Rupiah Menguat ke Rp17.805 per Dolar AS pada Awal Pekan
Ketentuan bagi Eksportir Migas dan Non-Migas
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor non-migas wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di rekening khusus domestik.
Jangka waktu penyimpanan minimal 12 bulan.
>>> Sisa Libur Nasional Juni 2026 Tersisa Satu Hari Tanpa Cuti Bersama
Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA. Jangka waktu penyimpanan untuk sektor ini minimal tiga bulan.
OJK menegaskan kewajiban ini hanya berlaku untuk komoditas SDA tertentu. Komoditas yang dimaksud meliputi batu bara hingga minyak kelapa sawit (CPO).
Penjualan komoditas di luar daftar tersebut diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan. OJK juga memproyeksikan kebijakan ini tidak akan memicu kendala besar bagi bank swasta.
>>> Pemerintah Mulai Cairkan Gaji ke-13 PNS Juni 2026
Fleksibilitas aturan pelaksana di masa depan akan menjadi penentu penyesuaian likuiditas. Dian menambahkan, ketentuan pelaksanaan akan menentukan apakah suatu komoditas masuk pengecualian atau tidak.