Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tengah menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Perhitungan tersebut belum menghasilkan angka pasti karena PT DSI baru memulai operasionalnya.
>>> Ciri Kepribadian yang Bisa Membuat Hidup Terasa Lebih Sulit
"Sudah dihitung, tapi belum ketemu angkanya.
Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama," kata Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa dampak keberadaan PT DSI tidak bisa diukur dalam jangka pendek.
Pemantauan dan evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk melihat kontribusi riilnya.
>>> 4 Cara Mudah Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan
"Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya. Yang jelas DSI ini akan dimonitor setiap tiga bulan dan dievaluasi.
Jadi tiga bulan dari sekarang baru mungkin bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara," ujar Purbaya.
Regulasi Baru Devisa Hasil Ekspor
Di sisi lain, pemerintah resmi memberlakukan regulasi baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
>>> Pemerintah Terbitkan PP 20/2026, Atur Agregasi Omzet UMKM
Regulasi ini mulai berlaku pada Senin (1/6/2026).
"Walaupun sudah lama beredar, tetapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tetapi kalau ekspor jalan terus," kata Purbaya.
Kebijakan baru mewajibkan para eksportir sektor sumber daya alam untuk melakukan repatriasi DHE ke dalam sistem perbankan dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh mencapai 100 persen.
Bagi eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus dalam negeri minimal 12 bulan.
>>> Pengendara E-Bike Cedera Parah Usai Terobos Lampu Merah di Gilbert
Sementara itu, eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama jangka waktu tiga bulan.