Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Juni 2026.
Setelah peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, kini hanya tersisa satu hari libur nasional di bulan ini.
>>> Harga Emas Batangan 2 Juni 2026: BSI Turun, Emasku Naik
Satu-satunya hari libur yang tersisa adalah Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Momen tersebut jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.
Ketetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Regulasi tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025.
Pemerintah memastikan tidak menetapkan cuti bersama untuk dua libur nasional Juni 2026. Masyarakat tidak mendapatkan tambahan hari libur pada pertengahan bulan ini.
>>> Sektor Manufaktur Indonesia Stabil pada Mei 2026 Didorong Permintaan Domestik
Seluruh hari libur nasional Juni 2026 berdiri sendiri. Pekerja maupun masyarakat umum tidak menerima jatah libur tambahan.
Strategi Libur Panjang Akhir Pekan
Masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang dengan memanfaatkan hak cuti tahunan.
Tahun Baru Islam 1448 H jatuh pada hari Selasa, sehingga cuti pada Senin, 15 Juni 2026 bisa memperpanjang libur.
Skema ini membuat masa libur menjadi lebih panjang sejak akhir pekan sebelumnya. Berikut simulasi libur panjang Juni 2026:
>>> Jetour Tahan Harga Mobil SUV di Indonesia per Juni 2026
- 13 Juni 2026 (Sabtu): Akhir pekan
- 14 Juni 2026 (Minggu): Akhir pekan
- 15 Juni 2026 (Senin): Cuti tahunan
- 16 Juni 2026 (Selasa): Libur Tahun Baru Islam 1448 H
Kalender resmi pemerintah menunjukkan masih ada beberapa hari libur nasional hingga akhir tahun.
Total tanggal merah sepanjang 2026 mencapai 25 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Untuk periode Juni hingga November 2026, tidak ada cuti bersama yang diagendakan. Hanya satu jatah cuti bersama tersisa hingga penghujung tahun.
>>> Timnas Indonesia U-19 Taklukkan Myanmar 3-0 di Piala AFF
Sisa libur nasional sepanjang 2026 meliputi Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember.