⌂ Beranda News MKI Usul Masa Transisi Tiga Tahun untuk Implementasi Permen KP

MKI Usul Masa Transisi Tiga Tahun untuk Implementasi Permen KP

MKI Usul Masa Transisi Tiga Tahun untuk Implementasi Permen KP
Ilustrasi budidaya lobster di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University merekomendasikan masa transisi tiga tahun untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026.

Usulan ini disampaikan dalam diskusi nasional di Kota Bogor pada Senin (1/6/2026).

>>> Pekerja Keluhkan Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Belum Masuk Rekening

Tujuannya untuk memperkuat ekosistem budidaya lobster nasional sebelum regulasi diterapkan secara penuh.

Rendahnya Kontribusi Budidaya

Forum tersebut menyoroti kontribusi budidaya yang masih rendah, yaitu sekitar 3–5% dari total produksi lobster nasional.

Padahal potensi benih bening lobster (BBL) mencapai ratusan juta hingga satu miliar puerulus per tahun.

Rendahnya angka kelangsungan hidup BBL, keterbatasan penguasaan teknologi, serta minimnya kapasitas infrastruktur pendukung menjadi tantangan utama.

>>> Pemprov Jakarta Buka 7.708 Kursi Sekolah Swasta Gratis

Penataan ekosistem budidaya perlu dilakukan secara bertahap melalui pembentukan Sentra Pendederan Nasional dan skema insentif usaha.

Ketua Umum MKI Prof Dr Ir Sulistiono MSc menegaskan bahwa potensi komoditas BBL di Indonesia sangat masif.

Namun penerapan regulasi di lapangan wajib menyesuaikan tingkat kesiapan riil para pelaku usaha.

"Regulasi yang kuat harus dibarengi dengan kesiapan ekosistem budidaya. Saat ini, teknologi, sumber daya manusia, dan infrastruktur pembenihan masih perlu diperkuat.

>>> Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Pencairan BSU 2026

Masa transisi menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan efektif dan inklusif," ujar Sulistiono.

Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar FPIK IPB University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M. S.

, turut menyoroti efisiensi biaya produksi.

"Tujuan utama pengelolaan lobster adalah memperkuat budidaya dalam negeri. Namun itu hanya bisa dicapai jika biaya produksi kompetitif dan kebijakan mendukung secara konsisten," kata Rokhmin Dahuri.

>>> PLN Buka Suara Terkait Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan

Diskusi nasional ini dihadiri pula oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Febriyantoro Martadikrama serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru