Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama 2026. Program ini menyediakan 7.708 kursi sekolah swasta tanpa biaya bagi calon peserta yang memenuhi kriteria.
Dinas Pendidikan Jakarta mengumumkan daya tampung tersebut tersebar di 398 sekolah swasta. Rinciannya meliputi 137 SMP, 117 SMA, dan 144 SMK.
>>> BPS Proyeksikan Produksi Beras Nasional Turun Jadi 21,95 Juta Ton
Kriteria Peserta
Calon peserta wajib berdomisili di Jakarta. Domisili dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan Dinas Dukcapil Jakarta paling lambat 15 Juni 2026.
Pendaftar juga harus masuk dalam salah satu kategori khusus.
Kategori tersebut antara lain penerima KJP Plus aktif, anak pengemudi mitra Transjakarta bus kecil, anak pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
>>> Hanggini dan Luthfi Aulia Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Beri Nama Kian Badani Haneldra
Selain itu, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Calon murid juga wajib menunjukkan ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.
Batas usia maksimal berdasarkan 1 Juli 2026 adalah 15 tahun untuk SMP serta 21 tahun untuk SMA dan SMK.
Rincian Daya Tampung
Pemerintah membagi alokasi daya tampung berdasarkan jenjang pendidikan.
Untuk SMP tersedia 1.597 kursi di 137 sekolah, SMA 2.519 kursi di 117 sekolah, dan SMK 3.592 kursi di 144 sekolah.
>>> IHSG Menguat 1,49 Persen ke Level 6.218 pada Sesi I
Mekanisme Seleksi
Seleksi SMP mempertimbangkan wilayah prioritas, nilai rapor beserta persentil, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran.
Sementara untuk SMA dan SMK, penilaian didasarkan pada indeks prestasi akademik, urutan pilihan, dan waktu pendaftaran.
Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran dilaksanakan pada 15-18 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 18 Juni 2026 pukul 17.00 WIB.
>>> Polda Jateng Bongkar Sindikat Scam Kripto Beromzet Rp 41,1 Miliar
Pendaftaran ulang berlangsung pada 19-20 Juni 2026 paling lambat pukul 14.00 WIB.