⌂ Beranda News Pemerintah dan BI Intervensi Redam Pelemahan Rupiah
News

Pemerintah dan BI Intervensi Redam Pelemahan Rupiah

Grafik nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Ilustrasi nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah bersama Bank Indonesia melakukan serangkaian intervensi di pasar keuangan guna menahan laju pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Pada Selasa (2/6/2026), rupiah dibuka melemah ke posisi Rp17.862/US$ di pasar luar negeri dan merosot lagi 0,29 persen ke level Rp17.913/US$ pada pagi hari, berdasarkan data Bloomberg Technoz.

Depresiasi rupiah secara year to date telah mencapai 6,96 persen.

Kementerian Keuangan pun menerapkan strategi penyeimbangan permintaan dan penawaran di pasar obligasi negara untuk menjaga imbal hasil Surat Berharga Negara.

Langkah stabilisasi melalui instrumen SBN ini diambil guna mengamankan pasar keuangan domestik dari potensi hengkangnya modal asing.

“Tentu kalau bicara nilai tukar itu mandat BI, tapi tentu saja banyak kaitannya juga dengan SBN.

Kalau SBN tidak menarik, akan ada outflow, jadi rupiah melemah, dan seterusnya,” ujar Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.

Melalui mekanisme Bond Stabilization Fund, Kementerian Keuangan siap mengambil tindakan lanjutan apabila pasar obligasi dalam kondisi mendesak.

Otoritas fiskal dapat membeli kembali aset surat utang negara di pasar keuangan jika indikator pasar menunjukkan status waspada.

Upaya penahanan depresiasi juga diperkuat lewat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang mewajibkan eksportir menaruh dana di sistem perbankan dalam negeri sejak Senin (1/6/2026).

Selain itu, diversifikasi pembiayaan anggaran ditempuh lewat rencana penerbitan instrumen Panda Bond berdenominasi renminbi dengan proyeksi imbal hasil rendah 2,3-2,5 persen oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Langkah Bank Indonesia

Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen serta menyiapkan tujuh strategi utama.

Strategi tersebut mencakup intervensi tunai maupun forward di berbagai pasar, penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia, pembelian SBN di pasar sekunder senilai Rp123,1 triliun hingga akhir April 2026, hingga pengetatan likuiditas bersama Kementerian Keuangan.

Bank sentral juga memangkas batas pembelian dolar AS tanpa underlying dari US$100.000 menjadi US$50.000, mengizinkan perbankan domestik bertransaksi di pasar Offshore NDF, serta memperketat pengawasan korporasi bersama Otoritas Jasa Keuangan.

📰 Update Terbaru