Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama gabungan asosiasi sektor pertambangan, nikel, dan kelapa sawit mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis lintas sektor.
Forum ini bertujuan membahas detail masa transisi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Usulan tersebut disampaikan menanggapi pemberlakuan bertahap kebijakan ekspor SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pelaku usaha menilai forum koordinasi teknis penting untuk merinci cakupan komoditas hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Detail Usulan Forum Teknis
Dalam pernyataan bersama pada Selasa (2/6/2025), Apindo bersama Indonesian Mining Association-Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA-API), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan dukungannya.
"Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha," demikian pernyataan bersama tersebut.
Forum ini diharapkan membahas rincian teknis secara komprehensif.
Cakupan pembahasan meliputi komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.
Asosiasi juga mendesak sosialisasi tata kelola baru ini segera dijalankan secara efektif kepada pembeli dan importir di pasar internasional.
"Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut," tegas pernyataan itu.
Latar Belakang Kebijakan
Pemerintah sebelumnya menetapkan sistem ekspor satu pintu ini menyasar tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy menjadi komoditas awal.
"Pelaksanaan ini pada tahap awal dimulai pada tiga ekspor terbesar kita, pertama batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan ini bertujuan meminimalkan praktik manipulasi harga dan menjaga devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri secara utuh.
"Ekspor tiga sumber daya alam ini akan dilakukan dengan mekanisme ekspor satu pintu yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia, agar terlaksana lebih baik," jelasnya.
Sistem ini diharapkan mampu merekam nilai transaksi perdagangan internasional yang valid. "Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya," ucapnya.
Pemerintah menjadwalkan evaluasi pada tiga bulan pertama masa transisi. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027.