⌂ Beranda News Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Berlaku Nasional 1 Juli 2026

Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Berlaku Nasional 1 Juli 2026

Registrasi SIM Berbasis Face Recognition Berlaku Nasional 1 Juli 2026
Ilustrasi registrasi SIM berbasis face recognition
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

>>> Peretas Incar Komputer Spesifikasi Tinggi Lewat Software Utilitas Palsu

Langkah tersebut dirancang untuk memperkuat verifikasi identitas pelanggan. Sekaligus menekan penyalahgunaan data kependudukan yang kerap terjadi.

Dukungan dan Tantangan dari Pengamat

Kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan pengamat keamanan siber. Namun, mereka mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi bergantung pada kualitas data biometrik, kesiapan infrastruktur, dan kepercayaan publik.

Alfons Tanujaya, Konsultan IT dan Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, menilai penggunaan biometrik wajah sebagai respons tepat terhadap penyalahgunaan identitas.

"Penerapan face recognition adalah langkah yang tepat dan memang sudah seharusnya dilakukan," katanya.

Kebocoran Data Jadi Alasan Perubahan Sistem

Menurut Alfons, mekanisme registrasi yang mengandalkan NIK dan KK sebenarnya memadai jika data tetap terjaga. Namun, berbagai kasus dugaan kebocoran data membuat informasi tersebut mudah disalahgunakan.

Ia menyoroti dugaan kebocoran 337 juta data kependudukan pada 2023 dan penawaran data 200 juta penduduk di forum peretasan pada 2021.

"Kalau data kependudukan sudah bocor, maka NIK dan KK tidak lagi bisa dianggap sebagai faktor verifikasi yang aman," ujarnya.

Dampaknya tidak hanya registrasi SIM ilegal. Data bocor bisa digunakan untuk pembukaan rekening penampung hasil kejahatan hingga modus penipuan digital.

>>> Bermain Tebak Gambar: Asah Otak dan Latih Ketelitian

Hingga April 2026, nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai sekitar Rp9,5 triliun.

Biometrik wajah dinilai menjadi lapisan verifikasi tambahan yang lebih sulit dipalsukan.

Foto KTP Lama Bisa Ganggu Verifikasi Wajah

Alfons mengingatkan tantangan terkait data biometrik referensi. "Sebagian besar foto referensi yang digunakan Dukcapil berasal dari perekaman e-KTP sekitar tahun 2011 sampai 2012," ujarnya.

Sistem harus mencocokkan wajah pengguna saat ini dengan foto yang diambil lebih dari satu dekade lalu.

Perubahan usia, berat badan, bentuk wajah, dan kualitas kamera awal dapat memengaruhi akurasi verifikasi.

"Kalau foto referensinya sudah lama dan kualitasnya kurang baik, kemungkinan gagal verifikasi tentu akan meningkat," kata Alfons.

Sistem registrasi baru mensyaratkan tingkat kemiripan wajah yang tinggi agar verifikasi berhasil.

Registrasi Bisa Terkendala Jika Sistem Bermasalah

Selain kualitas data biometrik, Alfons menyoroti aspek infrastruktur. Sistem registrasi baru sangat bergantung pada layanan data kependudukan untuk verifikasi identitas.

>>> 3 Rekomendasi Tablet Harga Rp1 Jutaan Terbaik di Tahun 2026

"Kalau server atau sistem pendukung mengalami gangguan, proses registrasi berpotensi ikut tertunda," ujarnya. Kondisi ini perlu menjadi perhatian, terutama di wilayah dengan keterbatasan konektivitas internet.

Pemerintah dinilai perlu menyiapkan infrastruktur andal dan mekanisme cadangan. Tujuannya agar layanan tetap berjalan saat terjadi kendala teknis.

Di luar aspek teknis, tantangan terbesar adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data biometrik. "Keamanan data pribadi harus menjadi prioritas utama.

Kalau masyarakat tidak percaya datanya aman, implementasi kebijakan ini akan menghadapi tantangan tersendiri," katanya.

Ia mendorong audit keamanan independen secara berkala, transparansi tata kelola data biometrik, dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang konsisten.

Perlu Persiapan Sebelum Berlaku Nasional

Menjelang penerapan pada Juli 2026, Alfons menyarankan masyarakat memastikan data kependudukan masih relevan dan mutakhir.

Bagi pengguna yang sering mengalami kendala verifikasi biometrik, pembaruan data foto di Dukcapil dapat menjadi langkah antisipasi.

Pemerintah juga didorong memperbarui kualitas data biometrik, memperkuat infrastruktur sistem, dan memastikan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas tetap dapat mengakses layanan registrasi dengan mudah.

>>> Nova Arianto Targetkan Timnas U19 Indonesia Kalahkan Myanmar di Laga Perdana

"Teknologinya sudah tepat. Yang perlu dipastikan sekarang adalah kesiapan data, infrastruktur, dan perlindungan datanya," tutup Alfons.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru