⌂ Beranda News Cara Cek dan Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis 2026

Cara Cek dan Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis 2026

Cara Cek dan Daftar BPJS Kesehatan PBI Gratis 2026
Ilustrasi cek status BPJS Kesehatan PBI gratis
A A Ukuran Teks16px

Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) memberikan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.

>>> Anwar Ibrahim Akan Jelaskan Hak Pendapatan Sabah 40 Persen Hari Ini

Berikut cara cek status kepesertaan dan langkah pendaftaran BPJS PBI gratis 2026.

Cara Cek Status BPJS PBI Gratis

Sebelum mengecek, pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah aktif dan terintegrasi dengan data Dukcapil.

Pengecekan dapat dilakukan melalui tiga cara.

Pertama, melalui aplikasi Mobile JKN.

>>> Film Baru Steven Spielberg Disclosure Day Menuai Pujian Kritikus

Unduh aplikasi, registrasi menggunakan NIK, lalu masuk ke menu “Peserta” untuk melihat jenis kepesertaan dan status aktif kartu.

Kedua, melalui layanan Pandawa. Hubungi WhatsApp ke nomor 08118165165, ikuti petunjuk, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir.

Ketiga, menghubungi Call Center 165. Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 beroperasi 24 jam untuk menanyakan status kepesertaan.

Syarat dan Cara Daftar BPJS PBI

Pendaftaran BPJS PBI hanya untuk warga yang masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

>>> Danone SN Indonesia Edukasi Orang Tua soal Kesehatan Saluran Cerna Anak

Proses pendaftaran dilakukan melalui pemerintah daerah dan Dinas Sosial, bukan langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Langkah pertama, datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah desa akan mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan kelayakan calon penerima.

Data hasil Musdes diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk verifikasi dan validasi.

>>> Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 2026 Secara Online Lewat HP

Data yang lolos verifikasi dikirim ke Kementerian Sosial. Setelah ditetapkan, peserta akan didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan PBI.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru