Mitsubishi Pajero Sport merupakan salah satu kendaraan berbasis ladder frame yang mencatatkan penjualan tinggi di pasar otomotif Indonesia.
Bagi konsumen yang berniat membeli SUV ini, penting untuk mengetahui besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan.
>>> Victorinox Resmikan Experience Hub di Kota Kasablanka untuk Jangkau Konsumen Premium
Tarif pajak tahunan untuk pesaing Toyota Fortuner ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Ketentuan tersebut mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri no.
11 tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Rincian Pajak Tahunan Pajero Sport 2026
Dokumen resmi tersebut menetapkan bahwa nilai NJKB untuk Mitsubishi Pajero Sport pada tahun 2026 berkisar antara Rp420 jutaan hingga Rp600 jutaan.
>>> DAMRI Terima 10 Bus Hino RM 280 ABS Baru untuk Rute Lintas Negara
Berdasarkan angka pengenaan tersebut, berikut adalah rincian estimasi pungutan pajak tahunan untuk beberapa tipe Pajero Sport.
Pajero Sport 2.5 L Exceed 4x2 M/T
PKB = DP PKB x tarif PKB = Rp 445.567.500 x 2% = Rp 8.911.350
Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ = Rp 8.911.350 + Rp 143.000 = Rp 9.054.350
>>> Pemerintah Izinkan BLU Energi Impor Minyak dan LPG demi Ketahanan Nasional
Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4
PKB = DP PKB x tarif PKB = Rp 644.442.750 x 2% = Rp 12.888.855
Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ = Rp 12.888.855 + Rp 143.000 = Rp 13.031.855
>>> AMDATARA dan Badan Geologi Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Air Berkelanjutan
Besaran pajak tahunan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2026 berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 jutaan berdasarkan varian kendaraan.