⌂ Beranda News Pemerintah Izinkan BLU Energi Impor Minyak dan LPG demi Ketahanan Nasional

Pemerintah Izinkan BLU Energi Impor Minyak dan LPG demi Ketahanan Nasional

Pemerintah Izinkan BLU Energi Impor Minyak dan LPG demi Ketahanan Nasional
Ilustrasi impor minyak bumi dan LPG oleh BLU energi
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang memberikan izin kepada Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk melakukan impor minyak bumi, bahan bakar minyak, dan liquefied petroleum gas (LPG).

Regulasi yang ditetapkan pada 30 April 2026 ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional.

>>> Avispa Fukuoka Jamu JEF United Chiba di J1 100 Year Vision League

Melalui aturan tersebut, BLU energi bergabung dengan BUMN dan perusahaan swasta sebagai pihak yang sah mendatangkan komoditas migas dari luar negeri.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, impor oleh BLU atau BUMN energi dapat dilakukan saat terjadi kondisi mendesak.

Kriteria situasi darurat mencakup gejolak geopolitik global, gangguan rantai pasok dalam dan luar negeri, kendala pasokan yang memicu fluktuasi harga, status kahar di negara eksportir, hingga tipisnya cadangan nasional.

Keputusan final mengenai penetapan status darurat berada di bawah otoritas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 5 ayat 2 Perpres tersebut.

Dalam skema pemenuhan kebutuhan darurat, pemerintah memberikan kelonggaran terkait variasi harga beli.

>>> Empat Klub J-League Siap Bertanding di Tengah Badai Cedera

Kebijakan ini menyangkut penyesuaian volume, jenis produk, wilayah asal, serta waktu distribusi yang disepakati.

"Pengadaan impor dalam keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," tulis Pasal 5 ayat 3.

Adapun pelaksanaan impor mengacu pada Pasal 4 ayat 1 yang memuat jalur kesepakatan antarpemerintah, kolaborasi pemerintah pusat dengan penyedia internasional, atau kemitraan langsung badan usaha energi.

Sebelum regulasi ini terbit, Kementerian ESDM memproyeksikan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai pelaksana impor migas, termasuk pasokan dari Rusia.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa penugasan baru untuk Lemigas memiliki dasar hukum yang kuat di dalam Perpres Nomor 26/2026.

>>> 7 Ciri Orang Tampak Biasa tapi Punya Kecerdasan Tinggi

"Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," kata Yuliot.

Ia mengonfirmasi bahwa aktivitas impor migas sebelumnya terbatas pada BUMN berizin seperti PT Pertamina (Persero) serta perusahaan swasta terdaftar.

Kini, payung hukum baru membuka ruang bagi unit pelaksana teknis pemerintah untuk terlibat langsung dalam stabilisasi pasokan.

"Pengadaan ini juga ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur," ujar Yuliot.

Langkah penyesuaian harga dan mekanisme pengadaan sengaja diformulasikan untuk mengantisipasi potensi kendala administratif.

Pemerintah berupaya memastikan seluruh proses pengadaan komoditas energi berjalan aman tanpa melanggar ketentuan hukum.

>>> Laba Bersih Telkom Indonesia Anjlok 21,72% pada Kuartal I 2026

"Kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi, sehingga nanti tidak menimbulkan ruang permasalahan hukum di belakang hari," ungkap Yuliot.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru