Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Pademangan, Jakarta Utara, terkait dugaan manipulasi data ekspor sawit atau underinvoicing.
Penggeledahan dilakukan setelah kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
>>> Marc Marquez Pastikan Tampil pada MotoGP Italia Pascaoperasi
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K.
Heriyatno mengatakan tim penyidik telah merampungkan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti permulaan.
"Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Setyo dalam siaran pers, Sabtu (30/5/2026).
Selain kantor pusat, penyidik juga memeriksa gudang PT MMS di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari kedua lokasi, aparat menyita dokumen perusahaan, invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan beberapa unit CPU komputer.
>>> BPIP Rilis Jadwal Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Jakarta
Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengiriman barang ke luar negeri.
"Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau underinvoicing," ujar Setyo.
Praktik itu berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Polisi saat ini fokus melakukan analisis mendalam terhadap seluruh berkas dan perangkat elektronik yang disita.
"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," kata Setyo.
Secara paralel, Kejaksaan Agung mengonfirmasi dimulainya penyidikan korupsi manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) terhadap 10 perusahaan sawit besar.
>>> Marco Bezzecchi Targetkan Kemenangan di MotoGP Italia 2026
Kasus ini mencocokkan data Kementerian Keuangan mengenai dugaan transfer pricing untuk memperkecil laporan omzet dan setoran pajak ekspor.
"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan," kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (25/5/2026).
Kementerian Keuangan mencatat selisih harga dari praktik 10 perusahaan tersebut mencapai US$84 juta atau Rp1,48 triliun.
Sejumlah entitas yang diperiksa antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Energi Unggul Persada, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Sari Dumai Sejati, Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, SMAR, PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal.
Belum ada respons resmi dari korporasi yang bersangkutan meskipun surat konfirmasi telah dikirimkan ke kantor induk di Singapura.
>>> Kemensos Mulai Salurkan Bansos PKH Tahap 2 2026 Secara Bertahap
"Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan," kata Ernest Gunawan, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas, Senin (25/5/2026).