Bareskrim Polri menetapkan Fithri Hadi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana dan pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia.
Penetapan itu dilakukan pada Kamis (11/06/2026).
>>> Komentar Berat Badan Bisa Picu Gangguan Pola Makan
Fithri Hadi merupakan pendiri sekaligus penasihat PT Dana Syariah Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018.
Selain di OJK, Fithri tercatat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Penyidik menetapkannya setelah mengumpulkan lima alat bukti yang sah.
“Berdasarkan fakta penyidikan atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu tersangka atas nama FH,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
>>> OJK Klasifikasikan Status Rekening Bank Jadi Tiga Kategori
Penyidik memiliki bukti keterlibatan Fithri dalam dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, dan pencucian uang.
Tindakan itu terkait penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif sejak 2018 hingga 2025.
Fithri juga diketahui menjabat di beberapa perusahaan afiliasi, seperti komisaris PT Mediffa Barokah Internasional, direktur utama PT Iqqon Triarta Mas, dan komisaris PT Duo Putra Lestari.
>>> Blizzard Rilis Warlock sebagai Kelas Kesepuluh Diablo Immortal
Ia juga pemegang saham mayoritas sejumlah perusahaan ritel dan finansial.
Keterlibatan lain Fithri mencakup kepemilikan saham nominee tanpa setor modal serta memberikan saran dalam rapat umum pemegang saham.
Ia diduga mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah ke situs dan aplikasi perusahaan untuk menarik investor.
Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Fithri kepada Ditjen Imigrasi. Pencegahan berlaku selama 20 hari, mulai 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
>>> Prabowo Tegaskan Program Prioritas Pemerintah Incar Persoalan Nyata
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, Eks Dirut Mery Yuniarni, dan Eks Direktur Atis Sutisna.