⌂ Beranda News Dinas Pendidikan Depok Rilis Jadwal SPMB 2026 untuk TK, SD, dan SMP

Dinas Pendidikan Depok Rilis Jadwal SPMB 2026 untuk TK, SD, dan SMP

Dinas Pendidikan Depok Rilis Jadwal SPMB 2026 untuk TK, SD, dan SMP
Ilustrasi pendaftaran SPMB Depok 2026 secara daring
A A Ukuran Teks16px

Dinas Pendidikan Kota Depok merilis jadwal resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Proses pendaftaran dilakukan secara penuh daring.

>>> Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Nasional Aman di Tengah Konflik Timur Tengah

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram @pemkotdepok pada Jumat, 29 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penumpukan server dan menjaga transparansi.

Jadwal SPMB 2026 Kota Depok

Pendaftaran untuk jenjang SMP berlangsung lebih awal dibandingkan TK dan SD.

Jalur afirmasi SMP dibuka pada 28-29 Mei, disusul jalur prestasi pada 4-5 Juni dengan validasi nonakademik pada 6 Juni.

Jalur mutasi dijadwalkan pada 10 Juni, dan jalur domisili pada 15 serta 17 Juni 2026.

Sementara itu, pendaftaran untuk TK dan SD dimulai pada akhir Juni 2026.

>>> Konflik AS-Iran Picu Lonjakan Pengangguran dan PHK Massal di Inggris

Jalur afirmasi kurang mampu berlangsung pada 22-23 Juni, jalur inklusi dan mutasi pada 26 dan 29 Juni, serta jalur zonasi pada 2, 3, dan 4 Juli 2026.

Kriteria seleksi setiap jalur telah ditetapkan. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga terdata DTSEN desil 1-5 dan penyandang disabilitas.

Jalur prestasi berdasarkan piagam dari tingkat kecamatan hingga internasional.

Jalur mutasi untuk perpindahan dinas orang tua, dan jalur domisili berdasarkan jarak dengan bukti Kartu Keluarga per 1 Juli 2025.

Kapasitas daya tampung sekolah dibagi proporsional.

>>> 75 Nama Bayi Laki-laki Sunda 2 Kata Penuh Makna, Doa Terbaik untuk Buah Hati

Kuota jalur domisili menjadi yang terbesar, yaitu 100 persen untuk TK, 70 persen untuk SD, dan 45 persen untuk SMP.

Jalur prestasi SMP mendapat porsi 30 persen, dibagi rata untuk akademik dan nonakademik.

Kuota afirmasi sebesar 25 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP, sedangkan jalur mutasi masing-masing 5 persen.

Batasan usia minimal calon peserta didik juga diatur.

Untuk TK minimal 4 tahun per 1 Juli 2026, SD minimal 6 tahun, dan SMP maksimal 15 tahun.

>>> Merdeka Gold Resources Mulai Pengeboran Dalam 3.600 Meter di Tambang Emas Pani

Dokumen wajib yang harus disiapkan orang tua meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga ber-barcode, Ijazah atau SKL, pas foto terbaru, dan Kartu Identitas Anak.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru