⌂ Beranda News Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik Satu Bulan

Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik Satu Bulan

Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik Satu Bulan
Ilustrasi mobil listrik di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Keuangan menunda rencana pemberian insentif khusus kendaraan listrik (EV) selama satu bulan. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah masih menghitung stimulus yang akan diberikan.

Kebijakan yang awalnya direncanakan diumumkan pada Juni 2026 itu berpotensi membuat konsumen menahan pembelian. Ketidakpastian regulasi dinilai akan memunculkan sikap wait and see di masyarakat.

>>> IHSG Melesat ke 6.217 Didorong Sentimen Positif Bursa Asia

Pengamat otomotif Bebin Djuana mengatakan calon pembeli mobil listrik akan menunggu kepastian stimulus. "Ketidakpastian regulasi tentu membuat publik ragu," ujarnya.

Menurut Bebin, kondisi ini akan berdampak langsung pada pasar kendaraan listrik nasional. Penjualan yang diharapkan terdorong oleh insentif pajak maupun subsidi pembelian justru terhambat.

"Walaupun ada konsumen yang enggan menunda dengan alasan mau tunggu sampai kapan? Bisa jadi insentif tidak akan pernah diumumkan," lanjut Bebin.

>>> Erajaya Digital Luncurkan Dua Warna Baru Marshall Emberton III

Penundaan terjadi saat persaingan pasar otomotif semakin ketat. Produsen mobil listrik asal China agresif masuk ke Indonesia, sementara kendaraan konvensional menghadapi tekanan kenaikan harga BBM.

"Tentu hal ini akan mempengaruhi angka penjualan. Publik butuh kepastian.

>>> Tiga Tim Free Fire Indonesia Lolos ke Grand Finals FFWS SEA 2026 Spring

Yang dikhawatirkan angka penjualan lebih rendah dari tahun lalu," sebut Bebin.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah tetap akan memberikan insentif kendaraan listrik tahun ini. Kuota khusus disiapkan untuk 100 ribu unit kendaraan roda empat.

Untuk kendaraan roda dua listrik, insentif sebesar Rp5 juta per unit dengan kuota 100 ribu unit. Total sasaran mencapai 200 ribu unit kendaraan EV.

>>> IHSG Sesi I 29 Mei 2026 Menguat 1,43 Persen, Saham Prajogo Pangestu Pendorong Utama

Skema Insentif

Skema insentif bagi kendaraan listrik mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%. Sebagian lagi sebesar 40% bergantung pada basis bahan baku baterai yang digunakan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru