⌂ Beranda News Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru Tarif PNBP Profesi Keuangan

Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru Tarif PNBP Profesi Keuangan

Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru Tarif PNBP Profesi Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani peraturan
A A Ukuran Teks16px

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pembinaan serta pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2026 yang diundangkan pada Senin, 25 Mei 2026.

>>> Mesin Mitsubishi New Pajero Sport Terbukti Efisien Saat Harga Solar Non Subsidi Melonjak

Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Keuangan, khususnya pada sektor pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.

Dalam poin pertimbangan PMK tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

Rincian Tarif dan Jenis PNBP

Beleid baru ini merinci tiga jenis PNBP, meliputi biaya perizinan, biaya persetujuan, serta denda administratif.

Biaya izin dan perpanjangan bagi akuntan publik ditetapkan sebesar Rp1 juta per permohonan.

>>> Huawei Kembangkan Chipset 3nm untuk Mate 90 Series

Izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) berkisar antara Rp1,5 juta untuk perseorangan hingga Rp6 juta bagi KAP dengan lima rekan atau lebih.

Pendaftaran KAP asing atau organisasi audit asing dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan, sementara izin cabang KAP dalam negeri sebesar Rp2 juta.

Ketentuan denda administratif juga diberlakukan untuk memperketat kedisiplinan pelaku profesi.

Keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik dikenakan denda Rp1 juta.

>>> Lenovo Luncurkan ThinkStation PGX di Indonesia untuk Pengembang AI

Keterlambatan penyampaian laporan berkala dikenakan denda Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp2 juta.

Pemerintah juga membuka peluang pengenaan tarif hingga 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Seluruh pendapatan yang diperoleh dari penarikan tarif ini akan dialokasikan langsung ke kas negara.

Aturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan secara resmi pada 25 Mei 2026.

>>> Pemerintah Tetapkan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila

Seluruh PNBP yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sejak 1 Agustus 2025 diakui secara sah sebagai penerimaan negara.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru