⌂ Beranda News Pemkab Pati Evaluasi Rencana Pajak UMKM Usai Gelombang Penolakan

Pemkab Pati Evaluasi Rencana Pajak UMKM Usai Gelombang Penolakan

Pemkab Pati Evaluasi Rencana Pajak UMKM Usai Gelombang Penolakan
Aksi protes Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menolak pajak UMKM
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD Pati akan merumuskan ulang ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Langkah ini diambil setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada Jumat, 22 Mei 2026.

>>> UEA Resmi Keluar dari OPEC per 1 Mei 2026 demi Fleksibilitas Ekonomi dan Investasi AI

Protes dipicu oleh wacana pungutan pajak bagi pelaku UMKM beromzet di atas Rp6 juta per bulan. Wacana tersebut disampaikan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.

Sebenarnya, regulasi pajak UMKM sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 dengan batas omzet Rp3 juta.

Namun, ketentuan lama itu dinilai memberatkan usaha kecil.

Sebagai bentuk penolakan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko di depan kantor Bupati Pati. Menanggapi situasi ini, pihak legislatif menyatakan kesiapannya mengevaluasi batas omzet yang akan dikenai pajak.

“Karena peraturan daerah yang lama itu Rp3 juta ke atas sudah dikenai pajak.

>>> Polda DIY Selidiki Pembubaran Ibadah GMS di Bantul

Akan dievaluasi supaya dinaikkan jangan Rp3 juta, tapi Rp6 juta ke atas yang kena pajak,” jelas Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo, dikutip pada Senin (25/5/2026).

Bandang meyakini batasan Rp6 juta cukup adil karena menyasar pelaku usaha beromzet tinggi. Meski demikian, dewan tetap membuka ruang komunikasi demi menghindari konflik sosial.

“Tapi ini baru pembahasan dan nanti kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti, kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan.

Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang.

>>> Ketegangan AS-Iran Tekan Mata Uang Asia dan Dongkrak Harga Minyak

Langkah jajak pendapat ini dinilai krusial oleh DPRD Pati untuk menjaring masukan langsung dari pelaku usaha sebelum regulasi diimplementasikan.

Pemerintah daerah menegaskan tidak menutup diri dari keluhan masyarakat.

“Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kita rapatkan.

Kami evaluasi Perda yang dulu karena ini terlalu besar sehingga kita bahas kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, penolakan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu ini memperlebar perbedaan pandangan antara warga dengan pemerintah daerah.

>>> Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026

Sebagian masyarakat menilai aturan baru tetap berpotensi merugikan iklim usaha kecil dan menengah di Pati.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru