⌂ Beranda News Polda DIY Selidiki Pembubaran Ibadah GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Pembubaran Ibadah GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Pembubaran Ibadah GMS di Bantul
Polisi di lokasi pembubaran ibadah GMS di Bantul
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tengah menyelidiki dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, pada Minggu (24/5).

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari Forum Jihad Islam (FJI).

>>> Ketegangan AS-Iran Tekan Mata Uang Asia dan Dongkrak Harga Minyak

Penyelidikan resmi berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT. DITRESKRIMUM/POLDA D.

I YOGYAKARTA yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik saat ini tengah menghimpun barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.

"Perkara masih dalam tahap penyelidikan, tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut," ujar Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5).

Pihak kepolisian memastikan akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara.

"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah," imbuh Ihsan.

Bupati Bantul Kecam Aksi Persekusi

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam keras aksi tersebut.

Ia menegaskan bahwa persekusi terhadap umat yang beribadah melanggar konstitusi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 serta ajaran agama.

"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5).

Halim menyatakan bahwa pelaku persekusi dapat dijatuhi hukuman pidana atas nama undang-undang.

"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," tegas Halim.

Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Kemenag dan FKUB sepakat menghentikan sementara penggunaan bangunan GMS untuk ibadah selama proses permohonan izin PBG serta SKB 2 Menteri ditindaklanjuti.

Tanggapan Warga dan FJI

Penolakan datang dari seorang Ketua RT 06 Glugo Kulon yang mengaku tidak mengetahui bangunan tersebut diperuntukkan sebagai gereja sejak awal.

"Kalau dari saya menolak, tidak setuju. Saya juga tidak tahu kalau itu gereja," katanya kepada Detik.

>>> Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026

com, Selasa (26/05).

Sementara itu, warga sekitar bernama Mbah Ipin yang membuka warung di samping bangunan GMS mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan tempat ibadah tersebut.

"Pas kejadian memang saya berdagang, melayani pembeli. Warung kebak wong [penuh orang] jajan," kata laki-laki berusia 61 tahun itu, Selasa (26/05).

Mbah Ipin menambahkan bahwa proses pembubaran oleh massa tersebut berlangsung relatif singkat.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru