⌂ Beranda News Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Selama Cuti Bersama Iduladha

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Selama Cuti Bersama Iduladha

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Selama Cuti Bersama Iduladha
Suasana lalu lintas di Jakarta saat ganjil genap ditiadakan
A A Ukuran Teks16px

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada Kamis (28/5/2026).

Penghapusan sementara ini dilakukan sehubungan dengan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

>>> River Plate Kalahkan Blooming 3-0, Amankan Puncak Grup H Copa Sudamericana

Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Rabu (27/5/2026) yang bertepatan dengan hari libur nasional keagamaan.

Sistem ganjil genap dijadwalkan kembali beroperasi normal pada Jumat (29/5/2026).

Dasar Hukum dan Penyesuaian

Penundaan ini merujuk pada Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

>>> Harga Perak Antam 28 Mei 2026 Anjlok Rp 1.850 ke Rp 49.150 per Gram

Aturan itu menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Penyesuaian juga diselaraskan dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

SKB tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dishub DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman resmi terkait penonaktifan jalur ganjil genap ini.

>>> Independiente del Valle Tekuk Rosario Central demi Puncak Grup H

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub dalam pengumumannya.

Masyarakat yang melakukan perjalanan diminta untuk selalu berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas.

"Dihimbau untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan," imbau Dishub DKI Jakarta.

>>> The Fed Peringatkan Syok Stagflasi Mengancam Kawasan Asia

Saat ini, terdapat 25 ruas jalan protokol di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap pada hari kerja biasa.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru