Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution merespons desakan masyarakat terkait ganti rugi akibat pemadaman listrik total yang melanda wilayah Sumatera Utara pada Jumat, 22 Mei 2026.
Pemadaman massal ini memicu gelombang protes dari warga dan lembaga hukum yang mengalami kerugian ekonomi akibat terhentinya pasokan daya secara mendadak.
>>> BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Libur Panjang Akhir Mei 2026
Bobby Nasution mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah telah mengadakan pertemuan langsung dengan manajemen PLN untuk memastikan kendala teknis serupa tidak terulang.
"Kita kemarin sudah minta ke PLN kalau bisa jangan lagi lah," kata Bobby saat diwawancarai di Lapangan Merdeka Binjai pada Rabu (27/5/2026).
Selain meminta jaminan keandalan listrik, kepala daerah tersebut berjanji akan menjadwalkan agenda khusus guna membicarakan mekanisme ganti rugi kepada pelanggan terdampak.
>>> Pizza Hut Hadirkan Kembali Nuansa Restoran Era 90-an
"Terkait kompensasi memang kemarin belum kita bicarakan ke PLN. Coba nanti (dibicarakan dengan PLN)," ujar Bobby.
Investigasi kepolisian mengungkapkan bahwa pemadaman di wilayah Sumatera disebabkan oleh kerusakan murni pada infrastruktur jaringan, bukan akibat kelalaian manusia.
"Potongan kabel tidak rapi dan berbentuk serabut. Kalau dipotong manusia tentu hasilnya lebih rapi.
>>> Insentif EV Berbasis Nikel Dinilai Perkuat Industri Baterai Nasional
Ini menjadi indikator kuat bahwa kerusakan terjadi secara alami," ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/5).
Desakan pemenuhan hak konsumen juga diperkuat oleh tuntutan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang menilai PLN wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerugian massal ini.
"Yang menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa," ujar Irvan, perwakilan LBH Medan dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2026).
>>> Cara Cek Hasil dan Unduh Sertifikat UTBK-SNBT 2026
Landasan tuntutan pemberian ganti rugi merujuk pada pemenuhan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.