⌂ Beranda News Satgas PASTI Blokir Lima Entitas Investasi Ilegal Bermodus Tugas Digital

Satgas PASTI Blokir Lima Entitas Investasi Ilegal Bermodus Tugas Digital

Satgas PASTI Blokir Lima Entitas Investasi Ilegal Bermodus Tugas Digital
Ilustrasi investasi ilegal digital
A A Ukuran Teks16px

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal pada Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai modus penipuan baru yang memanfaatkan aktivitas digital harian masyarakat.

>>> Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan operasional kelima entitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.

Kelima entitas yang diblokir meliputi CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

>>> MSCI Bekukan Rebalancing Saham Goto Akibat Harga Minimum Rp50

Modus Operandi Beragam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan modus yang digunakan sangat beragam.

CANTVR menawarkan alokasi saham IPO fiktif, sementara Appeninc memberikan tugas menebak gambar.

VID menawarkan imbalan menonton iklan, YUDIA menggunakan modus menonton drama China, dan Sensenowai memakai skema copy trading kripto melalui aplikasi Wapex.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).

>>> KAI Jual 911 Ribu Tiket Kereta Api Selama Libur Panjang Idul Adha

Otoritas juga menambahkan bahwa skema perekrutan anggota baru menjadi instrumen utama untuk menjaring korban.

"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.

Penindakan tegas saat ini sedang dilakukan oleh pihak berwenang guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.

>>> Rupiah Tembus Rp17.800 per Dolar AS di Pasar NDF, Level Terendah Sepanjang Sejarah

"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru