⌂ Beranda News Satgas PASTI Blokir Universal Peak dan BAFI Group karena Ilegal

Satgas PASTI Blokir Universal Peak dan BAFI Group karena Ilegal

Satgas PASTI Blokir Universal Peak dan BAFI Group karena Ilegal
Ilustrasi Satgas PASTI memblokir aplikasi keuangan ilegal
A A Ukuran Teks16px

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia pada Kamis (18/6/2026).

Kedua entitas diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal tanpa izin resmi.

>>> AC Oulu Targetkan Kemenangan Kandang Kelima saat Jamu IFK Mariehamn

Langkah tegas berupa penghentian kegiatan usaha dan pemblokiran akses aplikasi diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Modus Operandi Universal Peak

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun, entitas ini menjalankan penipuan investasi.

>>> Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax per 10 Juni 2026

Universal Peak diduga menawarkan skema investasi dengan mewajibkan anggota menyetorkan dana deposit. Tujuannya untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham dan saham IPO.

Pihak otoritas menemukan bahwa Universal Peak memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak.

Perusahaan ini tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Aplikasinya juga tidak tercatat di Kementerian Komunikasi dan Digital.

>>> Pelindo Setor Kontribusi Rp7,81 Triliun ke Negara Sepanjang 2025

Praktik BAFI Group Indonesia

BAFI Group Indonesia beroperasi menawarkan jasa konsultasi penyelesaian utang pinjol dan kartu kredit. Modusnya mengarahkan korban melakukan gagal bayar terlebih dahulu.

Setelah itu, mereka meminta imbal jasa dari pinjaman baru yang dicairkan menggunakan data pribadi korban.

Entitas ini secara ilegal mencantumkan klaim berizin OJK, padahal tidak mengantongi izin dari regulator terkait maupun BKPM.

>>> IHSG Ambles 1,06% di Sesi I Jelang Pengumuman BI Rate

Satgas PASTI telah melakukan verifikasi intensif sebelum mengambil tindakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas entitas keuangan sebelum bertransaksi.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru