⌂ Beranda News Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026

Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026

Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 ASN
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan akan dimulai secara bertahap pada awal Juni 2026.

Langkah ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Selain itu, kebijakan ini juga membantu membiayai pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

>>> KAI Jual 911 Ribu Tiket Kereta Api Selama Libur Panjang Idul Adha

Keputusan tersebut sekaligus membantah hoaks yang beredar di media sosial TikTok. Isu pemangkasan hak pegawai pemerintah tidak benar.

Pernyataan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan isu pemotongan tersebut tidak benar.

Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026).

"Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) si," kata Purbaya.

>>> Rupiah Tembus Rp17.800 per Dolar AS di Pasar NDF, Level Terendah Sepanjang Sejarah

Purbaya enggan memerinci besaran anggaran serta mekanisme penyaluran. Pengumuman resmi menjadi wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Harusnya Pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," tambah Purbaya.

Penyaluran untuk Pensiunan

Proses penyaluran bagi golongan pensiunan dipastikan berjalan tepat waktu. Penerima tidak perlu melalui pengajuan manual.

Informasi resmi ini disiarkan melalui akun media sosial resmi Taspen.

>>> Atur Cara Minum Kopi Manis untuk Menjaga Berat Badan Tetap Stabil

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026," tulis Taspen melalui Instagram @taspen.

Penyaluran otomatis ini akan menjangkau penerima melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Komponen dan Pengecualian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dana ini mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tambahan penghasilan berbasis kinerja.

Namun, terdapat dua kategori aparatur negara yang dikecualikan. Hak gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

>>> Fosil Baru Homo habilis Memicu Perdebatan Ulang Asal-usul Manusia

Juga tidak diberikan kepada personel yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh tempat penugasan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru