PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kewajiban ekspor feronikel (FeNi) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
>>> Getaran Sound Horeg Hancurkan Satu Rumah Warga di Jepara
Sekretaris Perusahaan ANTM Wisnu Danandi Haryanto menjelaskan bahwa pembentukan PT DSI merupakan upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.
Korporasi memastikan akan mematuhi seluruh regulasi yang diterbitkan otoritas pusat.
"Perseroan tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku," kata Wisnu saat dihubungi, Rabu (27/5/2026).
Dampak Restrukturisasi dan Target Produksi
Manajemen emiten pertambangan ini menilai restrukturisasi tersebut akan menciptakan ekosistem perdagangan yang efisien. Saat ini, operasional perusahaan masih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pasar domestik untuk produk hilir.
"Antam melihat penguatan tata kelola ekspor nasional dapat menjadi momentum positif untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral Indonesia," kata Wisnu.
Langkah ini juga memperkuat positioning produk hilir nasional di pasar global serta mendukung agenda industrialisasi dan hilirisasi nasional.
Berdasarkan data operasional, ANTM membukukan produksi feronikel sebesar 16.064 ton nikel (TNi) sepanjang tahun 2025.
>>> Thunder Kalahkan Spurs 127-114, Unggul 3-2 di Final Wilayah
Dari total volume tersebut, sebanyak 10.528 TNi dikirim ke pasar luar negeri seperti Korea Selatan, India, dan China.
Sisa persediaan per 31 Maret 2026 tercatat sebesar 1,73 juta ton.
Induk usaha ANTM, MIND ID, mematok target produksi anak usahanya sebesar 18.400 TNi untuk tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengonfirmasi bahwa feronikel masuk dalam daftar komoditas yang wajib diekspor melalui satu pintu.
"Sekarang balik ferro alloy, ferro nikel," kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).
Pemerintah menetapkan pelaksanaan ekspor satu pintu secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Kewajiban penuh akan diterapkan pada 1 September 2026.
Evaluasi berkala akan dilakukan setiap tiga bulan untuk memantau masa transisi.
"Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari," tegas Airlangga.
>>> Ledakan Tangki Kimia di Washington Tewaskan Teknisi Listrik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga memberi sinyal mengenai perluasan kewajiban ekspor komoditas mineral melalui anak usaha BPI Danantara.
Kebijakan awal saat ini baru mengikat tiga jenis komoditas utama, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
"Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Akan tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara dan beberapa besi, bijih besi, dan setengah pemrosesan itu.
Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya," kata Bahlil di sela IPA Convex 2026, Selasa (20/5/2026).
Kementerian Perdagangan menetapkan feronikel yang masuk pos tarif HS 72.02.60.00 wajib menyertakan laporan surveyor.
Ketentuan ini mencakup bentuk bongkahan dan batangan berkadar nikel minimal 8 persen, serta bentuk nugget atau sponge dengan kadar bervariasi dari minimal 2 persen hingga lebih dari 4 persen.
Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi feronikel nasional pada tahun lalu mencapai 579.430 ton. Target tahun ini dipasang pada angka 540.400 ton.
>>> Prabowo Subianto Sumbang 1.098 Ekor Sapi Kurban Senilai Rp 100 Miliar
Kapasitas terpasang pabrik pengolahan RKEF secara nasional saat ini berada pada angka 2,3 juta ton nikel per tahun.