⌂ Beranda News DJP Pastikan Transaksi Jual Beli Hewan Kurban Bebas PPN

DJP Pastikan Transaksi Jual Beli Hewan Kurban Bebas PPN

DJP Pastikan Transaksi Jual Beli Hewan Kurban Bebas PPN
Sapi kurban untuk Idul Adha
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan transaksi jual beli hewan kurban tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan ini disampaikan DJP melalui akun Instagram resminya menjelang Hari Raya Idul Adha.

>>> Flamengo Rombak Skuad Hadapi Cusco demi Raih Kampanye Terbaik

Menurut DJP, lonjakan perdagangan hewan ternak seperti sapi dan kambing terjadi setiap tahun menjelang Idul Adha.

"Impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan," tulis DJP, Rabu (27/6/2026).

Namun, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa memanfaatkan fasilitas ini.

>>> Always Ready Tantang Liga de Quito di Laga Pamungkas Grup G

Syarat Hewan Kurban Bebas PPN

Hewan ternak harus dalam kondisi kesehatan prima, dengan organ dan kemampuan reproduksi yang berfungsi baik.

Usia hewan kurban yang dibebaskan pajak berkisar antara 2 hingga 4 tahun.

Selain itu, hewan harus bebas dari cacat fisik maupun genetik.

>>> Gremio Gagal Juara Grup Usai Imbang Lawan Montevideo City

"Agar bisa bebas PPN, hewan ternak harus dipastikan sehat, berumur 2-4 tahun, tidak cacat, dan fungsi reproduksinya baik," jelas DJP.

Pemenuhan kriteria tersebut wajib dibuktikan dengan dokumen resmi.

Untuk transaksi dalam negeri, diperlukan Sertifikat Veteriner sebagai bukti keabsahan kondisi hewan.

>>> Santos Wajib Kalahkan Deportivo Cuenca demi Lolos ke Playoffs Sul-Americana

Sementara untuk hewan impor, diperlukan sertifikat kesehatan dan surat keterangan asal ternak dari otoritas berwenang.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru