Sekretaris Jenderal International Economic Association (IEA), Lili Yan Ing, menolak rencana penahanan restitusi pajak senilai Rp 361 triliun oleh pemerintah.
Langkah itu dinilai berpotensi mempersempit arus kas perusahaan dan menambah tekanan bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.
>>> Wasit Ma Ning Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Timnas China Absen
Kritik tersebut disampaikan Lili dalam dialog The Forum di BTV, PIK 2, Tangerang, Banten, seperti dikutip dari Investor Daily.
Isu penahanan restitusi sebelumnya mencuat dalam pembahasan di Komisi XI DPR pada 6 April 2026.
“Tentu saja ini merupakan suatu wacana yang cukup mengkhawatirkan dan tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” ujar Lili.
Ia menambahkan, keadaan saat ini sudah sulit karena meningkatnya ketidakpastian dan ketidakstabilan ekonomi dunia.
Daripada menahan hak wajib pajak, pemerintah disarankan mempercepat proses pencairan dana tersebut.
Kelancaran pengembalian kelebihan bayar pajak sangat krusial bagi aktivitas operasional perusahaan.
>>> Timnas Indonesia U-19 Wajib Kalahkan Vietnam di Laga Pamungkas Grup A
“Untuk memastikan cash flow mereka berjalan lancar. Dengan cash flow yang lancar, mereka bisa melakukan investasi, produksi, dan membayar pegawai,” jelasnya.
Selain mendesak percepatan restitusi, Lili merekomendasikan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8% dari posisi saat ini 12%.
Kebijakan itu dinilai strategis untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang melemah sejak 2019 akibat lonjakan biaya hidup dan harga energi.
“Jadi yang harus pemerintah lakukan adalah menurunkan value added tax (PPN), agar daya beli masyarakat meningkat,” kata Lili.
Pemerintah juga diminta mengoptimalkan ketepatan sasaran alokasi anggaran, termasuk mempercepat penyaluran transfer ke daerah (TKD).
Langkah ini penting agar program infrastruktur, layanan publik, kesehatan, serta pendidikan tidak terhambat.
>>> OpenAI Luncurkan Chat untuk Mahasiswa Indonesia, 50 Cara Optimalkan ChatGPT
Di sisi lain, efisiensi anggaran harus ditingkatkan dengan memangkas kegiatan non-prioritas.
Kegiatan seperti perjalanan dinas luar negeri dan acara seremonial sebaiknya dikurangi karena tidak berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Fokus utama pemerintah saat ini seharusnya pada stabilitas ekonomi makro, meliputi perlindungan pasokan energi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan penguatan cadangan devisa.
Definisi Restitusi Pajak dan Klarifikasi Kemenkeu
Restitusi pajak adalah prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
Hak ini timbul saat wajib pajak membayar pajak yang tidak terutang, atau ketika setoran PPh, PPN, dan PPnBM melebihi jumlah semestinya.
Wacana pembatasan ini bergulir setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan dugaan kuota pencairan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
>>> Netflix Rilis Teach You a Lesson, Angkat Kisah Perlindungan Hak Pendidikan
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan pembatasan atau kuota dalam proses pencairan restitusi tersebut.
