Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kembali mengizinkan operasional puluhan gerai Alfamart dan Indomaret. Sebelumnya, gerai-gerai tersebut sempat ditutup akibat pelanggaran izin jarak toko.
Kebijakan ini diambil demi mempertimbangkan nasib para karyawan. Penegasan pembukaan kembali disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Selasa (26/5/2026).
>>> Ganda Putri Indonesia Amallia/Fadia Tersingkir di Babak Awal Singapore Open 2026
Ketua Umum Aprindo Solihin mengonfirmasi bahwa puluhan gerai tersebut sempat berhenti beroperasi sementara.
Penutupan terjadi karena operasional toko melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Pertama, benar ditutup.
Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket," ujar Solihin.
Pemerintah daerah mengambil kebijakan pembukaan kembali setelah mendengar aspirasi pekerja. Langkah ini mengakhiri kekhawatiran para pegawai mengenai kelangsungan pekerjaan mereka.
"Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lalu sudah dibuka kembali," jelas Solihin.
>>> Tarif Listrik 25-31 Mei 2026: Cara Hitung kWh Token Rp50.000 dan Rp100.000
Aprindo juga membuka peluang untuk memindahkan lokasi usaha apabila masa kontrak tempat sewa telah berakhir.
Penutupan ini murni karena urusan regulasi daerah dan tidak terkait dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Ke depannya nanti setelah masa kontrak habis, tolong disesuaikan lah. Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya.
Kalau masih ada kita buka," tutur Solihin.
Manajemen ritel memastikan aktivitas perdagangan berjalan normal kembali. Aprindo juga menjamin bahwa kebijakan penataan ini tidak memicu pemutusan hubungan kerja bagi staf toko.
"Semua, saya pastikan sudah dibuka semuanya. Nggak ada sama sekali, tidak ada (PHK)," terang Solihin.
>>> Investor Gary Black Kritik Valuasi IPO SpaceX yang Dinilai Terlalu Mahal
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai tindakan pemerintah daerah merupakan bagian dari penataan tata ruang wilayah.
"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman.
Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi Santoso.
Penegakan regulasi swalayan ini melibatkan tim teknis dari berbagai instansi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah Zaenal Mustakim menyebut penyetopan operasional 25 gerai sebelumnya didasari kajian lintas instansi karena lokasi ritel berada kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.
"Jadi, itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR.
>>> 25 Nama Anak dan Artis Indonesia Berawalan Huruf C Beserta Artinya
Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Zaenal Mustakim.
