Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Layanan ini memudahkan pemohon tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dokumen yang Diperlukan
- E-KTP asli
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto berlatar belakang biru
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Nomor rekening bank (untuk pengembalian dana jika ditolak)
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online
Langkah pertama adalah registrasi akun.
>>> Massa FSPMI Unjuk Rasa di PT Indomarco Prismatama Tuntut Upah Lembur
Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, masukkan nomor handphone aktif, tunggu kode OTP via SMS, lalu masukkan kode tersebut.
Buat PIN dan konfirmasi.
Selanjutnya, lengkapi profil dan aktivasi akun. Masuk ke menu profil, isi data seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.
Buka email untuk aktivasi, lalu lakukan verifikasi identitas E-KTP dengan foto liveness.
>>> blu by BCA Digital dan URBAN ICON Gelar Nobar Star Wars Eksklusif
Sebelum mengisi formulir permohonan, pemohon wajib mengikuti tes kesehatan dan psikologi online. Tes kesehatan dilakukan di erikkes.
id, sedangkan tes psikologi di app. eppsi.
id dengan biaya Rp77.500. Hasil tes akan terintegrasi otomatis.
>>> BNBR Bersiap Gelar Rights Issue Rp 4,76 Triliun
Setelah tes, masuk ke aplikasi, klik menu SIM, lalu pilih Perpanjangan SIM. Unggah dokumen yang dipersyaratkan: E-KTP, SIM lama, tanda tangan, dan pas foto latar biru.
Pilih kantor SATPAS penerbit sesuai lokasi. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
Tentukan metode pengiriman atau pengambilan: langsung ke SATPAS atau melalui POS Indonesia. Jika memilih pengiriman, isi alamat lengkap.
Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai nominal yang tertera. Pantau status pengajuan melalui menu transaksi di aplikasi.
>>> Saint Levant: Musik Pop Palestina di Tengah Konflik
Setelah SIM baru diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik tombol Perbarui agar SIM terdigitalisasi di aplikasi.
