Massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Indomarco Prismatama pada Selasa (26/5/2026).
Aksi ini menuntut pemenuhan hak normatif pembayaran upah lembur pada hari libur nasional.
>>> BNBR Bersiap Gelar Rights Issue Rp 4,76 Triliun
Langkah organisasi dan jalur hukum ditempuh setelah muncul dugaan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan oleh manajemen perusahaan ritel tersebut.
Kebijakan yang mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi tanpa kompensasi finansial dinilai melanggar aturan.
Serikat pekerja mendasarkan tuntutan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu menjadi dasar hukum operasional di luar waktu kerja normal.
Presiden FSPMI Suparno menegaskan kewajiban perusahaan mematuhi undang-undang ketenagakerjaan.
"Jika pekerja masuk di hari libur nasional, maka wajib dihitung sebagai kerja lembur dan harus dibayarkan upah lembur sesuai aturan," tegasnya dalam unggahan video.
Mobilisasi massa ke kantor pusat bertujuan mendesak manajemen segera memperbaiki sistem pengupahan.
>>> Saint Levant: Musik Pop Palestina di Tengah Konflik
Persoalan ini sebelumnya dibahas dalam konsolidasi PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Tangerang bersama Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Tangerang Raya di Mardi Gras Citra Raya pada Minggu (17/5/2026).
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Tangerang Supriyadi memaparkan polemik internal terkait kebijakan perusahaan yang hanya memberikan hari libur pengganti (off) satu hari tanpa pembayaran uang lembur.
Meski perundingan sempat menghasilkan kesepakatan, aturan itu dinilai cacat hukum karena PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak mengenal sistem penggantian upah lembur dengan hari libur.
"Hal ini sudah menyalahi aturan karena dalam PP tersebut tidak diatur secara tegas bahwa upah lembur dapat diganti hanya dengan off satu hari," tegas Supriyadi.
Ketua PC SPAI FSPMI Tangerang Raya Wawaftahni menyatakan bahwa kesepakatan kerja tidak dapat mengesampingkan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihaknya berencana membawa sengketa ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk penyelesaian resmi secara hukum.
"Undang-undang tidak bisa dikesampingkan hanya karena adanya kesepakatan.
>>> Danantara Indonesia Trust Perluas Peran Sosial Lewat Tiga Kolaborasi
Permasalahan yang ada di PUK saat ini harus dipahami dan dipelajari secara cermat agar nantinya kita bisa berargumentasi dengan kuat di hadapan manajemen," ujar Wawaftahni.
Langkah penanganan kasus ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran pengurus serikat pekerja. Mengingat banyaknya hari libur nasional yang berdekatan pada periode ke depan, perjuangan akan terus dilanjutkan.
"Kita tidak boleh mundur dalam berjuang, apalagi ke depan masih banyak tanggal merah yang berdekatan. PC akan selalu memberikan dukungan penuh," tambah Wawaftahni.
Dalam forum konsolidasi, perwakilan organisasi menekankan pentingnya menempuh segala jalur perjuangan serikat demi menegakkan hak normatif buruh.
Hak atas upah lembur bersifat mutlak dan wajib dipenuhi perusahaan ketika mempekerjakan karyawan di hari libur resmi.
"Boleh bekerja di hari libur, tetapi wajib dibayarkan upah lemburnya. Kita jangan minder.
>>> Kemendikdasmen Rilis Panduan Cek Nilai TKA 2026 dan Unduh Sertifikat Mandiri
Karyawan tidak menolak untuk bekerja, tetapi hak upah lembur harus tetap dibayarkan," pungkas Sunarya, S. H., Pengurus FSPMI.