Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah memberlakukan regulasi ketat terkait masa berlaku, dispensasi libur hari raya, serta prosedur cetak ulang Surat Izin Mengemudi yang hilang pada Mei 2026.
Masyarakat yang masa berlaku dokumen berkendaranya habis saat libur Iduladha pada 27 Mei 2026 mendapatkan kelonggaran waktu pengurusan.
>>> Cara Cek Status Desil DTSEN Online untuk Penerima Bansos 2026
Kebijakan ini dikeluarkan seiring penutupan sementara fasilitas Satpas di wilayah DKI Jakarta selama cuti bersama.
Pihak otoritas memberikan batas waktu pengurusan dokumen penunjang berkendara tersebut mulai 28 hingga 30 Mei 2026. Apabila melewati batas dispensasi, pemilik harus menempuh prosedur penerbitan dari awal.
Regulasi mengenai masa aktif ini ditegaskan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau.
Ia menyatakan bahwa dokumen berkendara wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya demi menghindari proses pembuatan baru.
"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo, dilansir dari Kompas.
>>> Blibli Gelar Promo Payday dengan Diskon hingga Rp 700 Ribu
com.
Keterlambatan pemrosesan berkonsekuensi pada kewajiban mengikuti seluruh tahapan ujian dari awal. Mekanisme ini mencakup pemeriksaan kesehatan, evaluasi psikologi, serta ujian teori dan praktik.
"Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru," terangnya.
Untuk kasus dokumen yang hilang, Ditlantas Polda Jateng memastikan pemilik tidak perlu menempuh prosedur pembuatan baru dari awal.
>>> Sapi Kurban Mengamuk dan Tercebur ke Selokan di Sukoharjo
Pemohon cukup melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat dan bisa mengurusnya di Satpas mana saja.
"Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri," kata Prianggo.
Ketentuan mengenai nominal biaya penerbitan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Tarif tersebut bervariasi bergantung pada jenis golongan kendaraan dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, psikologi, serta asuransi.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," tulis pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya melalui CNN Indonesia.
>>> Dolar AS Tembus Rp17.949, Rupiah Tertekan Geopolitik dan Fiskal
Layanan perpanjangan saat ini dapat diakses oleh masyarakat melalui fasilitas Satpas, unit SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa aktif dokumen berakhir.
Daftar Tarif PNBP SIM
- SIM A: baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000
- SIM B: baru Rp120.000, perpanjangan Rp80.000
- SIM C: baru Rp100.000, perpanjangan Rp75.000
- SIM D: baru Rp50.000, perpanjangan Rp30.000