Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis panduan teknis pengecekan mandiri nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Panduan ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP.
Pengecekan dilakukan secara daring melalui portal resmi yang diumumkan pada Selasa, 26 Mei 2026. Sistem ini memudahkan orang tua murid mengakses rincian skor menggunakan nomor peserta resmi.
>>> Ratusan Buruh Indomaret Demo di Menara PIK Tuntut Upah Lembur
Selain itu, orang tua juga dapat mengunduh dokumen sertifikat digital berformat PDF langsung dari rumah. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @litbangdikbud pada Rabu, 14 Mei 2026.
Hasil TKA Terpisah dari Ijazah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa dokumen hasil kelulusan TKA dipisahkan dari dokumen kelulusan utama siswa. "Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud.
Hasil ujian ini berfungsi sebagai validasi nilai rapor dan dokumen penunjang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 melalui jalur prestasi.
>>> FSPMI Tuntut PT Indomarco Prismatama Bayar Upah Lembur Hari Libur
Namun, TKA tidak menentukan kelulusan siswa.
"Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan," jelas Kemendikdasmen.
>>> Pemerintah Salurkan Bansos PKH Tahap 2 via KKS dan PT Pos Indonesia
Pengumuman hasil ujian menggunakan rentang angka 0 hingga 100 untuk SD dan SMP. Ketelitian pembulatan dilakukan hingga dua angka di belakang koma.
Sementara untuk SMA dan SMK, skala angka yang digunakan adalah 200 hingga 800. Nilai dikelompokkan ke dalam empat kategori capaian kemampuan pada Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik.
Kategori tersebut meliputi Istimewa dengan syarat nilai minimal 95,00 untuk SD/SMP dan 725,00 untuk SMA/SMK pada setiap mata uji.
>>> RuPaul Luncurkan Turnamen Bracket Drag Race All Stars Season 11
Kategori lainnya adalah Baik, Memadai, dan Kurang.