Ponsel tidak perlu dipasangi aplikasi penyadap agar komunikasinya dapat dipantau.
Melalui jaringan operator, sistem penyadapan dapat mengumpulkan isi komunikasi maupun catatan aktivitas sasaran.
Salah satu pengelolanya adalah Lawful Interception Management System atau LIMS.
Perangkat lunak ini mengatur perintah penyadapan, mengaktifkan sasaran pada jaringan, dan mengawasi pengiriman hasil kepada instansi berwenang.
Titik kendali di infrastruktur operator
Karena prosesnya berlangsung pada infrastruktur telekomunikasi, pemasangan aplikasi pada ponsel bukan prasyarat mekanisme tersebut.
Titik kendalinya berada pada sistem yang terhubung dengan jaringan operator.
Dengan demikian, pemantauan tidak bergantung pada perangkat yang digunakan sasaran.
Namun, kemampuan itu memiliki batas yang penting dipahami: menangkap data belum tentu berarti dapat membaca seluruh isinya.
Enkripsi membatasi akses.
Penyadapan melalui jaringan operator dapat mengumpulkan metadata dan isi komunikasi tertentu, tetapi tidak otomatis membuka pesan terenkripsi ujung ke ujung.

