⌂ Home News DJP Ajukan Pagu Indikatif Rp 5,40 Triliun untuk Anggaran 2027
News

DJP Ajukan Pagu Indikatif Rp 5,40 Triliun untuk Anggaran 2027

Gedung DJP Kementerian Keuangan
Gedung DJP Kementerian Keuangan
A A Text Size16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 5,40 triliun kepada Komisi XI DPR RI.

Nilai tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi anggaran 2026 setelah efisiensi yang sebesar Rp 5,42 triliun.

Usulan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (15/6/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta persetujuan atas usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236.000.

Rincian Alokasi Anggaran DJP 2027

Pagu indikatif Rp 5,40 triliun dialokasikan untuk dua fungsi utama organisasi. Fungsi utama mendapat porsi Rp 4,81 triliun atau 89,2 persen, didukung 37.470 pegawai.

Fungsi pendukung memperoleh alokasi Rp 583,81 miliar atau 10,8 persen, dengan 5.965 pegawai. Sektor ini mencakup layanan kesekretariatan dan operasional kantor.

Melalui fungsi utama, DJP menjalankan lima strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2027. Pertama, penyediaan data dan sistem informasi yang andal dengan anggaran Rp 678,98 miliar.

Kedua, perluasan basis pajak yang menyasar shadow economy dan sektor informal, dengan alokasi Rp 919,02 miliar.

Ketiga, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp 665,40 miliar, termasuk perluasan kanal pembayaran dan edukasi berbasis TI.

Keempat, pengawasan dan penegakan hukum memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan multidoors approach, dengan anggaran Rp 1,97 triliun.

Kelima, peninjauan regulasi terkait policy gap dan administration gap sebesar Rp 578,59 miliar.

Fungsi pendukung dialokasikan untuk pengelolaan organisasi, SDM, keuangan, barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian internal.

About the Author
📰 Latest Updates