⌂ Home News PT Vale Indonesia Tanggapi Aturan Tata Kelola Ekspor SDA
News

PT Vale Indonesia Tanggapi Aturan Tata Kelola Ekspor SDA

PT Vale Indonesia tanggapi aturan tata kelola ekspor SDA
PT Vale Indonesia tanggapi aturan tata kelola ekspor SDA
A A Text Size16px

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memberikan tanggapan resmi mengenai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Kebijakan tersebut diumumkan pada Senin (1/6/2026).

Aturan baru ini juga berkaitan dengan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.

DSI akan menjadi perantara perdagangan komoditas tertentu.

Dilansir dari Investor Daily, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Termasuk untuk produk paduan besi atau ferro alloy.

Manajemen emiten berkode saham INCO menyatakan telah memahami arah kebijakan yang sedang digodok pemerintah pusat. Corporate Secretary INCO, Ranty Astari Rachman, menyampaikan keterangan dalam keterbukaan informasi BEI.

“Berdasarkan pemahaman perseroan, saat ini tidak ada produk perseroan yang masuk ke dalam kategori dan terdampak atas kebijakan tersebut,” kata Ranty.

Meskipun produk nikel perseroan dinilai tidak terdampak langsung, manajemen akan terus memantau seluruh proses penyusunan regulasi.

“Perseroan akan terus melakukan evaluasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait substansi kebijakan tersebut,” tambah Ranty.

Langkah pemantauan dilakukan secara saksama hingga petunjuk pelaksanaan diterbitkan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan hukum dan menjaga keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang telah berstatus BUMN diproyeksikan menjadi perantara ekspor tiga komoditas utama.

Ketiganya adalah batu bara, crude palm oil (CPO), dan paduan besi.

About the Author
📰 Latest Updates